KEDIRI – Seiring berjalannya waktu, DPRD Kota Kediri telah berusaha bekerja sesuai aturan. Usai membentuk tim Panitia Khusus Tata Tertib Pengisian Wakil Wali Kota. Dilanjut, pembentukan Panitia Pemilihan Wakil Wali Kota Kediri Sisa Masa Jabatan Tahun 2019 – 2024 pada tanggal 2 November tahun kemarin. Lalu bagaimana sejauh ini kinerjanya? Karena waktu kerja sesuai aturan hanyalah 6 bulan.
“Sebagai Ketua Panlih kami telah membuat tata cara pemilihan, menyurati partai pengusung, melakukan studi banding serta terakhir pada Minggu kemarin bertemu Wali Kota Kediri, Bapak Abdullah Abu Bakar, selama ini telah berjalan sesuai rencana,” terang Sujoko Adi Purwanto, Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) saat dikonfirmasi kemarin.
Selanjutnya siapakah calon wakil wali kota akan diusung, dijelaskan Sujoko Adi Purwanto yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan, hingga berita ini diturunkan, baik dari PAN maupun Partai NasDem belum menyodorkan nama. “Kami menunggu calon yang diusung hingga saat ini. Jangan kemudian muncul kabar seakan kami tidak bekerja. Kami semua juga berharap jabatan wawali segera diisi,” tegasnya.
Diketahui bersama seiring dibentuknya tim Pansus Tatib kemudian dilanjutkan ditetapkan Tim Panlih memakan biaya yang tidak sedikit. “Semua memakai uang rakyat dan warga Kota Kediri berharap jabatan tersebut segera diisi oleh partai pengusung demi tegaknya demokrasi,” tegas Yanvi .S Lesmana, Wakil Ketua DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kediri Raya.
Editor : Nanang Priyo Basuki