KEDIRI – Unti Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil amankan Joko Susanto (38) warga Perum Green Pratama, Desa Rembangkepuh Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri. Hal ini disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Girindra Wardhana, Kamis (19/08).
Pelaku terbukti menjarah telepon genggam dan dompet berisi uang milik Piki (22) mahasiswa, warga Desa Selamat Jaya RT. 05 RW. 04 Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat. Menyewa kamar kos di Gang Kasri Kelurahan Bandar Lor Kecamatan Mojoroto.
Disampaikan AKP Girindra Wardhana saat pihaknya mendapatkan laporan pada Jumat lalu sekira pukul 20.00 wib. “Kejadian pada Senin tanggal 26 Juli 2021, sekira pukul 06.30 wib. Pada saat korban pergi mencari sarapan meninggalkan 3 buah HP dan dompetnya di kamar kos dalam keadaan pintu di tutup namun tidak di kunci,” jelasnya.
Saat korban kembali ke kamar kos tidak mendapat telepon genggam miliknya yaitu Iphone 11 pro, Samsung Note 9 dan Redmi Note 8 beserta dompet. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kediri Kota. Pada 13 Agustus 2021 kemudian dibuatkan Laporan Polisi, Nomor : LP/B/ 95 /VIII/2021/SPKT Polres Kediri Kota.
“Kami lakukan penangkapan orang tersebut atas kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP. Selain barang bukti dua telepon genggam Samsung dan Iphone, juga kami amankan sepeda motor Mio dipergunakan untuk mencuri,” terang Kasat Reskrim.
Jurnalis : Yusril Ihsan Editor : Nanang Priyo Basuki