KEDIRI – Menindaklanjuti keluhan Asosiasi Pengrajin Gula Merah Tebu Kabupaten Kediri soal pengurusan perizinan, Bupati Hanindhito Himawan Pramono langsung memerintahkan satuan kerja terkait menggelar sosialisasi perizinan. Kegiatan ini kemudian digelar Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) pada Rabu kemarin.. Setidaknya ada puluhan pengrajin gula yang mengikuti acara sosialisasi bertempat di Desa Dukuh Kecamatan Ngadiluwih.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPM PTSP Kabupaten Kediri Eko Sujatmiko mengatakan. Pihaknya mengapresiasi keinginan pengrajin untuk memenuhi perizinan yang seharusnya dimiliki sebagaimana yang disampaikan pada acara Rabu Ngopi, 19 November 2021. “Mereka berkeinginan untuk menertibkan izin-izin yang belum mereka punya dan kami sangat merespon baik,” ujar Eko
Saat sosialisasi digelar, lanjut Eko, mayoritas pengrajin mempertanyakan tentang tata cara pengurusan Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) yang notabene dikeluarkan oleh DPMPTSP Provinsi. “Yang menjadikan kendala paling besar dari mereka adalah terkait dengan SIPA yang dikeluarkan oleh Provinsi. Untuk itu kita mendampingi mereka dengan mengadakan sosialisasi dengan mendatangkan DPM PTSP Provinsi Jawa Timur.
Eko berharap kedepannya setelah pengrajin tersebut memahami perizinan yang harus mereka penuhi, pengrajin ini akan bekerja dengan lancar. “Mereka beberapa kali didatangi Aparat Penegak Hukum (APH), jadi setelah mereka memiliki izin-izin ini, semoga dapat bekerja lebih tenang,” harapnya.
Ketua asosiasi Wahyudiono mengaku sosialisasi tersebut dapat menjawab keluhan dari para pengrajin gula merah tebu di Kabupaten Kediri. “Alhamdulillah temen-temen (pengrajin gula merah tebu) sudah paham dengan perijinan apa saja yang harus dipenuhi,” ujarnya.