KEDIRI – Dengan tetap menjaga semangat kebersamaan dan mewujudkan suasana yang guyub rukun di DPRD Kota Kediri, inilah sebenarnya menjadi tujuan Soedjono Teguh Widjaya, wakil ketua DPRD saat menggelar pertemuan khusus di gedung dewan, pada Selasa (15/10). Semua fraksi meski telah diundang, namun faktanya Fraksi PAN dan Fraksi NasDem tidak hadir dalam acara tersebut.
“Semua ketua fraksi dan anggota dewan telah kami undang. Saya sudah perintahkan Sekretaris Dewan untuk menghubungi kembali sebelum rapat dimulai. Bila kemudian tidak hadir, bukan kapasitas kami untuk menjawab. Tujuan saya selaku pimpinan dewan, bagaimana menjaga suasana kebersamaan, guyub rukun serta memberikan hak yang sama kepada anggota dewan,” ungkapnya.
Hanya dihadiri lima fraksi, diantaranya Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB dan Fraksi Gabungan. Kemudian rapat dipimpin Soedjono ini memberikan kesempatan untuk menyampaikan usulan, bakal menduduki jabatan dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Untuk jabatan Ketua Komisi A, terdapat usulan nama Gus Sunoto (PDI Perjuangan), Sriana (Gerindra), Mujiono (PKB) dan Pujiono (Gabungan). Untuk Ketua Komisi B terdapat usulan Arief Junaedi (Gerindra), Afif (PKB) dan Mistiani (gabungan). Untuk Ketua Komisi C terdapat usulan Agung (Golkar), Katino (Gerindra), Muid (PKB) dan Ashari (Gabungan)
Untuk Ketua Bamus, terdapat usulan Imam (Golkar), Wiko (Gerindra), Mujiono (PKB) dan Ayub (Gabungan). Untuk Ketua Badan Anggaran terdapat usulan Agung (Golkar), Katino (Gerindra), Soedjoko Adi (PDI Perjuangan), Muid (PKB) dan Ashari (Gabungan).
Selanjutnya untuk Bapemperda, nama diusulkan Ganik (PDI Perjuangan), Sriana (Gerindra), Handayani (Golkar), Afif (PKB) dan Mukti (Gabungan). Adapun untuk Ketua Badan Kehormatan, terdapat usulan dua nama Ayub (Gabungan) dan Imam (Golkar).
“Usulan di atas masih berupa draft, kami memberikan kesempatan kepada Fraksi PAN dan NasDem juga melakukan hal sama mengajukan nama masuk dalam AKD. Kami bersifat terbuka dan tentunya semua ini berdasarkan dari anggota untuk anggota, sesuai asas musyawarah untuk mufakat,” terang Jono sapaan akrabnya.
Bila ternyata tidak ada kata sepakat setelah ditempuh musyawarah antar fraksi? Soedjoko Adi Poerwanto secara tegas menyatakan untuk dilakukan voting. “Bila kesempatan telah diberikan, diberlakukan dengan hak yang sama. Namun kita segera dituntut menjalankan kewajiban sebagai anggota dewan. Bila musyarawah tidak bisa ditempuh, dilakukan voting,” tegasnya.
Ditambahkan Katino selaku Ketua Fraksi Gerindra, sebenarnya pembahasan pembentukan AKD tidak perlu memakan waktu lama. “Cukup mengundang pimpinan fraksi kemudian tinggal di paripurna-kan. Bila sudah resmi, maka kami bisa segera bekerja melakukan pengawasan dan membahas APBD 2025,” jelasnya.
editor : Nanang Priyo Basuki