KEDIRI – Kepala Desa Sidomulyo Kecamatan Puncu, Hj. Sumilah, namanya masuk dalam nominasi Paralegal Justice Awards (PLA) yang diadakan Kementerian Hukum dan HAM RI. Proses harus dilakukan setiap tahap ternyata tidak mudah, dengan banyak persyaratan dan seleksi yang harus ditempuh.
“Persyaratan khusus salah satunya desa tersebut menjadi Desa binaan Kadankum selanjutnya kita melalui seleksi yang cukup banyak mulai dari kabupaten, provinsi hingga nasional,” ungkap Hj. Sumilah saat dikonfirmasi Kamis (30/05).
Dituturkannya, tedapat dua penilaian yang harus disiapkan. Penilaian pertama Non Litigation Peacemaker (NLP), dan Anubawa Sasana Jagaddhita (ASJ). Ada 5 desa yang mengikuti penilaian dan seleksi.
NLP merupakan penilaian terhadap lurah atau kepala desa yang mampu menyelesaikan masalah hukum di wilayahnya sebagai juru damai dan tidak sampai ke ranah lebih tinggi.
Sedangkan, ASJ merupakan penilaian kepada desa yang mampu mempunyai program pemberdayaan masyarakat.
“Desa Sidomulyo pada penilaian NLP pada saat 2016, kita dapat menyelesaikan permasalahan batas desa dimana patok jalan yang digunakan petani untuk mengangkut hasil panen digeser jadi sempit,” ujarnya.
Setelah membawa saksi yang masih hidup, patok tersebut digeser seperti sediakala dan jalan dapat dilewati petani untuk mengangkut hasil panennya.
“Program pemberdayaan masyarakat kami memiliki kegiatan kelompok wanita tani di mana ibu-ibu dari anggota PKK juga posyandu dan lainnya mengolah hasil panen dan green house yang ditanami sayuran organik lalu dijual berupa sayuran matang,” tambahnya.
Kegiatan tersebut akhirnya membuka lapangan kerja bagi ibu-ibu warga desa setempat yang selama ini tidak memiliki pekerjaan untuk menambah pendapatan keluarga.
jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki