KEDIRI – Sebagai langkah pencegahan dan memberikan wawasan terkait penggelolaan keuangan desa sesuai aturan hukum. Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Inspektorat bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, menggelar Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa dalam rangka Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Disampaikan Kajari, Candra Eka Yustisia S.H, dikonfirmasi Jumat (08/12). Bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kerjasama telah terjalin baik dengan pemerintah kabupaten. Demi mendukung harapan Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, mewujudkan pemerintahan yang baik dan transparan.
“Kami dari Kejaksaan, selalu mendukung apa yang menjadi harapan Mas Bupati. Kami berpartisipasi aktif bukan hanya pengawasan, namun juga melakukan pembinaan hingga di tingkat desa. Besar harapan kami, semua desa di Kabupaten Kediri menjadi berkembang pesat dan membawa manfaat bagi warga setempatnya,” terang Candra Eka Yustisia
Hadir sebagai pemateri dari pihak Kejari, Adisti Pratama Ferevaldi, S.H., dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan David Darwis Albar, S.H., dari Seksi Intelijen. Memberikan penerangan hukum kepada Kasi Pemerintahan Desa serta Sekretaris Desa dari lima kecamatan.
Bertempat di Aula Tegowangi Dinas Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPKAD) Kabupaten Kediri, Kamis kemarin.
“Perwakilan desa yang diundang Kecamatan Papar, Kecamatan Purwoasri, Kecamatan Kunjang, Kecamatan Kayen Kidul, dan Kecamatan Plemahan. Acara ini diselenggarakan oleh Inspektorat bekerjasama dengan Kejari Kabupaten Kediri,” lanjut Kajari.
Materi disampaikan Seksi Pidsus terkait peran dan fungsi serta strategi Seksi Pidsus penegakan hukum pemberantasan Tipikor. Diterangkan terkait penindakan diawali penyelidikan, penyidikan dan penuntutan serta upaya Kejaksaan dalam pencegahan.
Dalam setiap penegakkan, disampaikan Adisti Pratama Ferevaldi, selalu berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), pada pemerintah kabupaten melalui Inspektorat Kabupaten Kediri.
Sementara materi disampaikan Seksi Intelijen, melalui para perangkat desa mampu membangun kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Salah satunya melalui pengelolaan pemerintahan desa dan keuangan desa.
editor : Nanang Priyo Basuki