KEDIRI – Terhitung 1 Juni 2022 di wilayah hukum Polres Kediri Kota mulai diterapkan sistem Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR). Merupakan sistem tilang elektronik mobile merupakan pengembangan dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Bedanya ETLE berfungsi secara statis di satu tempat, sedangkan INCAR dapat dioperasikan secara dinamis menjangkau lokasi yang tidak terpantau ETLE. Peralatan canggih ini telah dipasang pada mobil petugas, untuk menjaring para pelanggar lalu lintas di jalan raya.
Disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, bahwa mobil INCAR memiliki sejumlah fitur, diantaranya Global Positioning System, ETLE, Speed Gun, Face Recognition hingga Automatic Number Plate Recognition. “Artinya mampu mengidentifikasi lokasi, kecepatan kendaraan, wajah pengendara, nomor plat kendaraan bahkan melakukan fungsi penilangan otomatis,” terang orang nomor satu di Polres Kediri Kota.

Fungsinya lainnya, mampu mengidentifikasi pelanggaran lalu lintas seperti penggunaan helm, sabuk pengaman, melawan arus lalu lintas, melanggar rambu juga batas kecepatan. Ketika menjumpai pelanggar lalu lintas, Mobil INCAR secara otomatis akan mencapture atau menangkap gambar pelanggar. Lalu data dikirimkan ke RTMC untuk dilakukan verifikasi.

Berangkat dari data tersebut, surat tilang akan dikirim sesuai alamat. Hasil dari verifikasi diikuti pembuatan surat konfirmasi dan dikirimkan ke alamat pelanggar sesuai Face Recognition menggunakan KTP Elektronik. Mobil canggih kini dimiliki Satlantas Polres Kediri Kota, pada Rabu pagi kemudian dicoba patroli keliling kota dan hasilnya mampu merekam edikitnya 461 gambar. Dijelaskan AKP Pandri Simbolon, Kasat Lantas Polres Kediri Kota melalui Ipda Cahyo Widodo, Kanit Turjawali. Gambar ini kemudian diproses dan bila dinyatakan melanggar akan segera dikirimkan surat tilang.

“Setelah diverifikasi kemudian dibuatkan surat kepada pelanggar sesuai alamat pada STNK. Bagi penerima surat ini kemudian diberi waktu 3 hari untuk melakukan konfirmasi ke bagian tilang berada di Mako Satlantas Polres Kediri Kota. Bila melebihi batas waktu tidak ada tanggapan, maka akan dilaksankan pemblokiran melalui Kantor Samsat. Sebelum membayar denda tersebut, maka yang bersangkutan tidak bisa membayar pajak baik tahunan maupun perpanjangan 5 tahun,” jelasnya.









