KEDIRI – Dikonfirmasi terkait pelaporan ke Bidang Propram Polda Jatim, Senin (14.02), Tjetjep Mohammad Yasin selaku kuasa hukum Rita Dwi Astuti membenarkan. Pihaknya, menunggu pemeriksaan dilakukan Propam terhadap terlapor Aiptu Khozin, Penyidik Tipikor Polres Kediri atas dugaan pelanggaran kode etik bukan pemerasan yang viral diberitakan.
Diberitakan sebelumnya, Rita merupakan istri Bambang Sarwa Sembada, Kepala Des Kras Kecamatan Kras bakal ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Kediri. Berdasarkan hasil penyidikan dan audit dilakukan Inspektorat Pemerintah Kabupaten. Bambang diduga telah melakukan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD).
Namun saat proses penyidikan masih berlangsung, kemudian muncul kabar dari sejumlah media menyebutkan oknum polisi melakukan pemerasan. “Sesuai dengan berita yang ada, memang ada pemerasan yang sudah keluar uang 15 jutaan. Diberikan kepada Pak Kozin merupakan Penyidikn Tipikor dari pelapor,” terang Tjetjep Mohammad Yasin
Namun bukan masalah pemerasannya, Tjetjep justru mempertanyakan kapasitas penyidik yang menemui seorang terlapor di luar Mapolres Kediri. “Apakah diperbolehkan seorang penyidik mendatangi, dipanggil atau memanggil menemui seorang terlapor di sebuah cafe di tempat lain bukan di Polres itu saja. Diberita disebutkan di cafe daerah Ngadiluwih. Kalau saya ditanya sama teman-teman media, saya jawab logika bicara hukum,” terangnya.
Dia pun menyatakan, bahwa bukan kapasitasnya menyebutkan jumlah uang yang diberikan atau akan diberikan. “Tidak usah ngomong 15 atau 250 juta-nya karena saya tidak kapasitas saya. Saya bilang ke teman-teman wartawan, coba tanya ke kasat maupun kapolres, apakah itu diperkenankan menemui seorang terlapor di luar kantor Polres,” jelasnya.
Bila mengutip pemberitaan di sejumlah, justru yang diangkat terkait kasus pemerasan dilakukan oknum penyidik kepada Kades Kras Bambang. Kasat Reskrim AKP Rizkika Atmadha Putra menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta sejumlah uang kepada oknum kades.
“Surat pertama panggilan telah kami kirim, selanjutnya surat kedua pemanggilan terhadap Bapak Bambang kami kirim pada Rabu besok,” terangnya. Bila kemudian Bambang tidak hadiri surat panggilan tersebut? “Tiada ada pilihan kecuali kami lakukan penjemputan,” tegasnya.