KEDIRI – Keluarga Putra Hidris Rayyan, remaja korban pengeroyokan yang tragis, menyuarakan kekecewaannya terhadap vonis ringan yang dijatuhkan kepada para pelaku. Dalam wawancara dengan Paeran, kakek korban, pihak keluarga menilai bahwa hukuman penjara selama 4 tahun ditambah kerja sosial 1 tahun bagi lima pelaku tidak mencerminkan rasa keadilan yang mereka harapkan.
“Kurang berat hukumannya. Tidak setimpal dengan apa yang terjadi,” kata Paeran saat ditemui di rumahnya di Desa Tulungrejo, Pare, kemarin.
Keluarga berharap hukuman yang dijatuhkan bisa lebih tegas, yaitu antara 7 hingga 9 tahun penjara. Untuk memperjuangkan keadilan, mereka telah menyerahkan proses hukum kepada tim pengacara dari organisasi PSHT yang sebelumnya datang memberikan dukungan.
Sidang lanjutan untuk kelima terdakwa dijadwalkan digelar pagi ini pukul 10.30 WIB. Namun hingga kini, belum ada kepastian apakah hakim akan menjatuhkan vonis atau sidang kembali ditunda.
“Kalau memang belum siap, ya mau tidak mau ditunda lagi,” ujar Paeran pasrah.
Dalam kasus ini, total ada 14 orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Namun hanya lima yang saat ini ditahan dan menjalani proses hukum. Sembilan orang lainnya dinyatakan bebas dari jerat pidana karena dianggap masih di bawah umur atau tidak terlibat langsung. Keputusan ini memicu amarah keluarga korban dan masyarakat sekitar.
Paeran mengungkapkan bahwa beberapa dari mereka yang dibebaskan sebenarnya ikut dalam aksi malam itu. “Yang katanya lolos itu alasan mereka masih kecil, tidak ikut langsung. Tapi sebenarnya ada tiga anak, dua kabur, dan satu lagi—yang memukul tangan cucu saya sampai putus itu—malah tidak diproses,” tuturnya sambil menunjukkan luka serius yang dialami cucunya.
Merespons ketidakpuasan publik, sejumlah organisasi masyarakat sipil (LSM) berencana menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes atas dibebaskannya sembilan orang yang dianggap turut bertanggung jawab.
Keluarga Rayyan pun menyatakan akan terus berjuang mencari bukti tambahan agar semua pelaku bisa diproses hukum tanpa terkecuali.
“Jangan sampai ada yang diloloskan begitu saja,” tegas Paeran.
Diketahui sebelumnya, peristiwa tragis ini terjadi pada Senin dini hari, 14 Maret lalu, di Jalan Raya Pagu. Insiden itu menewaskan Rayyan dan melukai dua temannya. Kasus ini pun menjadi sorotan publik, dengan desakan agar keadilan ditegakkan seadil-adilnya.
jurnalis : Riza Husna Silfiyya