KEDIRI – Satreskrim Polres Kediri Kota menggerebek judi sabung ayam di Lingkungan Kresek Kecamatan Pesantren Kab Kediri, Sabtu (27/05/2023). Dalam pengerebekan itu, para pelaku judi berhasil melarikan diri.
Polisi berhasil menyita barang bukti yang ditinggal para penyabung, diantaranya 15 ekor ayam aduan, 1 ring kalangan ayam terbuat dari kain ukuran 6×4 meter, 1 ring kalangan ayam terbuat dari spon berwarna biru , 5 buah kurungan ayam kecil, 9 buah kurungan ayam besar, 2 buah jam dinding, 19 buah kursi plastik, 16 unit sepeda motor.
Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.k., M.Si. melalui Kasat Reskrim IPTU Nova Indra Pratama S.T.K., S.I.K., M.Si. mengatakan.
Penggerebekan tempat perjudian sabung ayam dilakukan jajarannya menyusul laporan masyarakat tentang adanya perjudian sabung ayam yang meresahkan warga.
Usai mendapatkan laporan, sejumlah petugas Kepolisian langsung mendatangi lokasi yang disebutkan masyarakat tersebut. Dan benar saja, di lokasi itu ada kegiatan sabung ayam.
Hanya saja, lanjut Kasat Reskrim, para penyabung ayam yang mengetahui kedatangan polisi langsung kabur dari lokasi judi, bahkan, diantara mereka lari menyelamatkan diri.
“Di tempat itu petugas hanya mendapatkan sejumlah alat yang digunakan untuk penyabungan ayam dan beberapa unit motor yang sengaja ditinggal mereka,” katanya.
Iptu Nova berjanji, pihaknya akan berusaha menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Kediri Kota.
“Oleh karena itu, kami meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk hal yang dianggap meresahkan. Dari laporan masyarakat itu, kami pasti akan menindaklanjuti,” tutur Kasat Reskrim
Di tempat terpisah Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K.,M.Si. mengatakan akan menindak tegas segala bentuk perjudian yang ada di wilayah hukum Polres Kediri Kota.
editor : Nanang Priyo Basuki