KEDIRI – Dalam audensi diajukan Forum Aliansi Mahasiswa Intelektual (FAMI) dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, dilangsungkan, Senin (14/04). Perwakilan FAMI mendesak agar penyidikan kasus dugaan korupsi program bantuan sapi di Kecamatan Ngadiluwih, tidak berhenti pada satu tersangka saja.
Pertemuan ini berlangsung di ruang Media Center Kejari ini, ditemui Kasi Pidsus, Pujo Rasmoyo serta Kasi Intelijen, Iwan Nuzuardhi. Dikonfirmasi usai pertemuan, Riski Slamet Hartanto selaku Ketua FAMI, menyampaikan.
“Kami datang hari ini ke Kejari untuk dua hal. Pertama, memberikan apresiasi atas penetapan tersangka beberapa waktu lalu. Kedua, kami mendesak agar proses hukum tidak berhenti di satu kelompok tani saja. Karena dari 5 Poktan penerima hibah, baru satu yang ditindak,” ujarnya.
Dalam audensi, Riski menyampaikan laporan dari masyarakat, khususnya di wilayah Desa Tales. Mengenai dugaan pungutan liar sebesar Rp 4 juta kepada warga yang ingin bergabung dalam kelompok tani penerima hibah sapi.
“Pola dugaan penyimpangannya sama. Selain pungli, ada juga indikasi penyelewengan dana pendamping, dana pembangunan kandang, dan pengelolaan pakan yang tidak sesuai juknis. Padahal, dalam petunjuk teknis program tersebut, hal itu sangat jelas dilarang. Kami ingin kasus ini diusut tuntas dan semua pihak yang terlibat diproses secara hukum,” tambahnya.
Atas dibongkarnya kasus korupsi ini, pihak FAMI memastikan akan terus mengawal jalannya proses hukum. Sampai seluruh kelompok tani dan pihak-pihak yang terlibat dalam program hibah sapi ini diperiksa tanpa pandang bulu.
“Kami percaya Kejaksaan bisa objektif. Tidak boleh ada yang kebal hukum. Ini soal keadilan dan penyelamatan uang negara,” tegas Riski.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Pidsus menerangkan jika pihaknya tengah fokus pada penanganan satu kasus telah ditetapkan tersangka.
“Kami ini terkejar waktu penahanan, jadi saat ini fokus satu orang telah ditetapkan tersangka yang sudah ditangani agar tidak lepas. Tapi lima kasusnya tetap jalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, kita lihat perkembangan fakta nanti,” terang Pujo.
Ia juga menambahkan, bahwa berkas perkara tersangka atas nama Joni Sri Wasono, segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
jurnalis : Muhamad Dastian Yusuf