KEDIRI — Disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Kediri menjadi sorotan pada hari pertama kerja usai libur Idulfitri 1447 Hijriah. Sebanyak 131 pegawai tercatat tidak masuk tanpa keterangan, Rabu (25/3), memicu evaluasi serius dari pemerintah daerah.
Data tersebut dihimpun dari total 1.958 ASN yang tercatat dalam sistem absensi reguler, di luar kategori PPPK paruh waktu, tenaga kesehatan, dan tenaga pendidik. Selain itu, terdapat 68 pegawai yang mengajukan cuti resmi.
Pihak pemerintah kota melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri, Ronny Yusianto, menyatakan. Ketidakhadiran tanpa keterangan tersebut akan ditindaklanjuti oleh tim pembinaan disiplin pegawai yang melibatkan BKPSDM dan Inspektorat.
“Tim pembinaan disiplin akan menelusuri lebih lanjut, apakah ini murni kelalaian atau ada unsur pelanggaran disiplin,” ujarnya, Kamis (26/3).
Fenomena ini tidak berdiri sendiri. Pada hari yang sama, tingkat keterlambatan ASN juga terbilang tinggi, dengan jumlah pegawai datang tidak tepat waktu diperkirakan menembus angka 100 hingga 200 orang. Penanganannya diserahkan kepada masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD) melalui mekanisme pembinaan internal.
Namun, kondisi tersebut hanya terjadi pada hari pertama. Pemerintah kota mengklaim kehadiran ASN kembali normal pada hari berikutnya, tanpa ditemukan lagi pegawai yang mangkir maupun terlambat.
Di sisi lain, Pemkot Kediri menegaskan belum ada kebijakan kerja fleksibel seperti work from home (WFH) maupun work from anywhere (WFA). Seluruh ASN tetap diwajibkan bekerja dari kantor sambil menunggu arahan lebih lanjut.
Sebagai instrumen pengawasan, pemerintah mengandalkan sistem absensi digital yang dinilai mampu merekam kehadiran secara otomatis tanpa perlu inspeksi mendadak. Ditambahkan plt Kepala Inspektorat Kota Kediri, Edi Darmasto, menyebut sistem ini menjadi dasar pemberian sanksi administratif.
“Ketidakhadiran akan langsung tercatat dan berimplikasi pada pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP),” jelasnya.
Sanksi yang diterapkan bersifat progresif. Keterlambatan 1–30 menit dikenai potongan TPP sebesar 0,5 persen, sementara keterlambatan lebih dari 91 menit mencapai 1,5 persen. Adapun ASN yang tidak masuk tanpa keterangan selama satu hari dikenai potongan sebesar 4,5 persen, sekaligus memengaruhi penilaian kedisiplinan secara keseluruhan.
Temuan ini menegaskan bahwa persoalan disiplin ASN, khususnya pasca-libur panjang, masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah. Meski sistem digital telah diterapkan, efektivitasnya tetap bergantung pada kepatuhan individu dan konsistensi penegakan aturan di tingkat internal birokrasi.



