KEDIRI – Sedikitnya sebanyak 4 anak, tiga diantaranya masih bocah ingusan belum dewasa diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri. Perkaranya, mereka terbukti melakukan pencuriaan dengan menguras sejumlah barang dagangan dan uang pada toko milik Mamik Suparmi. Berada di Kawasan Ruko Stadion Desa Tawang Kecamatan Wates pada Senin (27/03) dini hari.
Atas kejadian ini, diamankan barang bukti tiga camera CCTV dalam keadaan rusak, 31 bungkus rokok dengan berbagai merk, uang Rp. 22 ribu, satu buah sabit, celana dan jaket milik AZR (18) warga Desa Gadungan Kecamatan Wates. AZR inilah tertangkap basah saat berada di dalam toko dan nyaris dihakimi massa akhirnya diamankan Unit Resmob.
Disampaikan Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Rizkika Atmadha Putra. Dari keterangan para pelaku, sebelum melakukan aksi jahatnya, sempat memantau situasi toko dan memastikan dalam keadaan sepi.
“Salah satu pelaku masuk melalui genteng dan menjebol platfon toko. Kemudian mengambil barang dagangan dan uang kemudian merusak tiga CCTV di dalam toko. Saat diamankan, pelaku kedapatan membawa sabit,” terang AKP Rizkika.
Dijelaskan Kasat Reskrim, kejadian ini kali pertama diketahui lewat CCTV terhubung ke handphone milik anak pemilik toko. Informasi ini kemudian diteruskan ke Polsek Wates dan Satreskrim Polres Kediri. AZR kemudian berhasil diamankan dan dari pengakuannya, petugas mengamankan 3 anak turut serta dalam kejadian pencurian ini.
“Tiga anak ini turut serta pencurian, berperan mengantarkan dan menunggu di salah satu warung. Atas kejadian tersebut korban mengaku mengalami kerugian total sebesar 17 juta, karena mengalami pencurian sebanyak tiga kali. Kepada pelaku utama dijerat Pasal 363 jo 64 KUHP tentang pengulangan perbuatan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” jelasnya.
Jurnalis : Bram Radyan Editor : Nanang Priyo Basuki