KEDIRI – Sengketa pengisian perangkat Desa Gempolan Kecamatan Gurah, memasuki babak baru. Berdasarkan fakta dipersidangan, diduga kuat terjadi rekayasa. Diawali dari kerjasama dilakukan Pemerintah Desa Gempolan dengan pihak ketiga, selaku penyelenggara ujian perangkat desa.
Bahwa pihak desa, terbukti tidak melaksanakan kegiatan sesuai petunjuk Peraturan Bupati Kediri nomor 48 tahun 2021. Kepala Desa Gempolan, Saiful Mustofa kemudian digugat oleh salah satu perserta ujian, Gesit Nanda Satyauka. Karena kegiatan tersebut masih mengacu pada peraturan bupati sebelumnnya.
Kabar terbarunya, pihak Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melalui Dekan FISIP, Dr. Muslimin Machmud M.Si, saat ditemui perwakilan penggugat di ruang kerjanya menyampaikan. Bahwa, Kepala Laboratorium Program Studi UMM, Yana Syafriyana Hijri telah dipecat dari jabatannya.
Bukti Kerjasama
“Tindakan tegas dilakukan UMM perlu diacungi jempol dan dicontoh oleh seluruh Lembaga perguruan tinggi. Apabila ada laporan dari masyarakat dan terbukti benar, untuk tidak ditutup-tutupi apalagi itu menyangkut nama baik perguruan tinggi,” ucap Gesit, Jumat (29/12).
Dikutip dari pernyataan Dekan FISIP, Dr. Muslimin Machmud, bahwa pembuatan soal ujian perangkat desa ini menyalahi prosedur. Kemudian kepala laborat tidak diperkenankan menjalin kerjasama dengan dengan pihak manapun secara langsung.
“Perwakilan kami mendapatkan penjelasan langsung dari Pak Dekan didampingi Wakil Dekan II dan disaksikan dua orang saksi kami. Sebenarnya tujuan kami, untuk meminta keterangan atas laporan telah kami sampaikan ke Polda Jatim. Meski pihak kampus tidak berkenan memberikan data untuk memperkuat bukti laporan kami. Kami mendapatkan kabar terkait pemecatan tersebut,” jelasnya.
editor : Nanang Priyo Basuki