KEDIRI – Sidang Tindak Pidana Penipuan dengan terdakwa Ferry Hermawan, oknum ASN Pemerintah Kota Kediri di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, kembali digelar Selasa (26/10). Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Bos Rosman SH, dia mengaku menyesali perbuatannya. Atas perbuatannya kini mendapatkan sanksi dicopot jabatannya sebagai kepala bidang.
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. FH mengaku menyewa tiga mobil. “Saya menyewa dari pertama kenal tiga mobil. Yang pertama Expander, Terrios dan Ayla. Expander awalnya sewa tiga hari, keperluan untuk saya cari laba. Dipakai teman, saya dulu saya makelar. Saya punya tanggungan 49 juta,” ungkapnya dalam persidangan.
Expander ini kemudian, diakui FH digadaikan kepada Yanuar sebesar Rp. 15 juta. Lalu Terios digadaikan kepada Ronggo sebesar Rp. 20 juta dan Ayla digadaikan kepada Aji Suratman Rp. 20 juta. “Saat menggadaikan saya belum ijin ke Bu Lia. Saya menyesal merugikan keluarga dan orang lain. Saya memperoleh sanksi sekarang di-stafkan pada satu bulan terakhir. Jabatan Kabid dicopot dan memperoleh gaji hanya 50%,” ucap FH.
Saat ditanya hakim anggota, saudara kenapa sudah punya mobil tapi masih rental? FH menjawab untuk tambahan uang. “Saya makelar, jadi saya rental lalu saya rentalkan lagi, saya SPJ-kan. Jalan hanya 7 hari, awalnya saya rental 3 hari,” terangnya. Apalkah ada niatan menggembalikan mobil kepada korban? FH mengaku ada keperluan dan dia mengaku kemudian mobil tersebut dipindahtangankan.
Saat ditanya ketua majelis hakim, kenapa sepeda motor plat merah turut dijaminkan? FH mengaku jika terkena tipu dan uangnya untuk membayar hutang. Yang menarik saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daru Widiyatmoko meminta kejujurannya memiliki istri siri dan telah dikaruniai dua anak? “Tidak ada yang mulia sumpah Demi Allah,” akunya. Agenda berikutnya, sidang digelar Selasa 2 November 2021 pembacaan tuntutan.