KEDIRI – Rencana pembangunan gedung bioskop dan food court berada di Jalan Brigjend Katamso Kelurahan Kampungdalem Kecamatan Kota. Terbukti tidak memiliki ijin apapun. Artinya ini untuk kesekian kalinya kejadian seperti ini, terjadi di Pemerintah Kota Kediri.
Kalangan LSM kembali bergerak, dengan menggelar aksi di Balai Kota Kediri, Kamis (21/03). Perwakilan Aliansi Masyarakat Bersatu kemudian diterima di Ruang Pertemuan DPM PTSP.
Revi Pandega mewakili pihak LSM, meminta tindakan tegas dilakukan Pemerintah Kota Kediri dalam bentuk penyegelan. Dia pun mengibaratkan kasus pada Cafe Republik Dendi, baru mengurus ijin setelah di demo.
“Mereka tidak ada izin tiba-tiba membangun. Parahnya rumah masyarakat sekitar dirusak. Mereka meskipun sudah dalam proses pengajuan, mohon dihentikan dulu kalau belum ada izin. Prosas proses nanti bisa sampai 4 tahun bangunan sudah jadi tapi belum ada izinnya,” ujarnya.
Pihak LSM mendapatkan temuan bahwa pembangunan dilakukan pada saat malam hari sekitar pukul 21.00 wib untuk menghindari pengawasan. Pihak Satpol PP melalui, Agus Dwi Ratmoko selaku Kabid Trantibum terlihat kaget saat mengetahui kabar tersebut.
“Kita sudah sidak kesana 3 kali, kita pantau terus. Aktifitasnya tidak kelihatan. Kita kesana siang, ternyata tidak kita duga ada aktifitas malam,” terangnya
Sementara pihak DPM PTSP melalui Setyo Adi selaku sekretaris dinas membenarkan atas pembangunan gedung bioskop dan food court. Bahwa hingga sekarang, belum memiliki izin bangunan terutama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Mereka harus melengkapi untuk semua perizinan. Memang ada hal yang memang harus dicukupi kaitannya dengan masalah bangunan. Kalau pengajuan izin sudah secara online melalui OSS tapi yang jadi persoalan adalah izin PBG dan SLF,” jelasnya.
Jurnalis : Sigit Cahya Setyawan Editor : Nanang Priyo Basuki