KEDIRI – Nyaris lepas dari pantauan media, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas nama dua tersangka, Krisna Setiawan dan Sunartis. Mantan Kepala Dinas Kominfo dan mantan kabid di Dinas Kominfo Pemerintah Kabupaten Kediri telah purna. Bersama barang bukti, keduanya kini berada di Cabang Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Bila tidak ada halangan, akan segera disidangkan terhadap kedua tersangka. Dijerat Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Meski, bila mengacu pasal tersebut menyebutkan maksimal hukuman hanya empat tahun penjara. Disampaikan, Kasi Intel Kejari Kabupaten Kediri, Roni .SH, bahwa pelaksanaan Tahap II digelar secara virtual. “Kami telah melaksanakan Tahap 2 secara virtual dan tersangka tetap di Rutan Kejati,” ungkapnya, Selasa (26/10)
Sayangnya tidak dapat keterangan lebih lanjut, apakah ada tambahan tersangka baru atas kasus korupsi penggunaan anggaran di Dinas Kominfo. Mengutip pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Dedy Priyo Handoyo pada 30 Agustus lalu. Bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan. “Masih terbuka kemungkinan munculnya tersangka baru,” ucapnya dihadapan jurnalis di Ruang Media Center
Seiring telah dilimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIpikor) di Surabaya. Kini Korps Adhyaksa tengah menyiapkan diri untuk mengikuti sidang ini. Tim JPU telah disiapikan dan kabarnya akan dipimpin langsung Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Deddy Agus Oktavianto. Atas korupsi sebesar Rp 1.072.490.236, terkait anggaran bidang Paket Pekerjaan Penyampaian Isu Strategi di Kabupaten Kediri. Uang ini kemudian diselewengkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.