KEDIRI – Oknum polisi tersandung Sabu-Sabu telah masuk ke meja hijau, Selasa (24/10) di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Anding Indra Prakoso dihadapan majelis hakim mengakui semua perbuatannya dan sejak tahun 2019 telah mengkonsumsi barang haram tersebut.
Menjadikan majelis hakim seakan tidak percaya, dia mengakui setiap ada pemeriksaan tes urine, selalu memakai air kencing istrinya agar hasilnya negatif. Termasuk saat dirinya usai ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kediri di rumahnya Desa Bendo Kecamatan Pare.
“Saya pas tes urine, urinenya pakai punya istri saya jadi hasilnya negatif, dan ini sudah sejak dulu,” ungkapnya
Dalam persidangan, dia mengaku mengkonsumsi Sabu-Sabu untuk stamina tubuh. “Saya mengkonsumsi ini sejak 2019, dan awalnya coba-coba ketika saya di Satresnarkoba. Lalu saya ketagihan dan ketika memakai barang ini saya bisa jadi bangun pagi dan badan saya segar,” ucapnya.
Dia mengaku mendapatkan barang ini dari seseorang bernama Galih. Sistem transaksi pembayaran dan pengambilan barang di salah satu lokasi telah ditentukan, kemudian dikenal istilah ranjau.
“Saya tidak tahu posisi Galih dimana, yang jelas saya hanya menaruh uang di tempat yang sudah ditentukan,” jelasnya
Melalui Merdiko Nur Utomo selaku penasehat hukum ditunjuk Majelis Hakim menjelaskan. Bahwa Anding koorporatif ketika persidangan dan telah jujur, semoga ini menjadi poin meringankan hukumannya
“Poin-poin yang membuat terdakwa bisa mendapatkan keringanan hukuman ialah. Pertama, dia kooperatif, kemudian dia mengakui perbuatannya, sebelumnya juga belum pernah di pidana dan juga dia sudah berkeluarga,” terangnya.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki