KEDIRI – Sejumlah pihak mendukung kinerja Tim Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, terkait penyidikan dugaan rekayasa seleksi perangkat desa di Kabupaten Kediri. Sejumlah tokoh LSM, praktisi hukum hingga Satirin merupakan mantan Kepala DPMPD angkat bicara.
“Kami baru saja mendapat kabar, jika Polda Jatim telah memanggil puluhan saksi atas kasus rekayasa pengisian perangkat desa tahun 2023. Mari kita kawal bersama, dan semoga segera ada penetapan tersangka,” ungkap Satirin, dikonfirmasi Jumat (26/04).
Pernyataan tegas disampaikan Ketua REKAN Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadhon, ditemui disela-sela acara silahturahmi. Dihadiri praktisi hukum, perwakilan organisasi kepemudaan dan LSM. Bahwa pihaknya bakal mengawal kasus ini hingga ke persidangan. Dia pun menyebut bahwa sejumlah oknum, patut diduga terlibat terjadinya rekayasa.
“Kami akan turun ke jalan mengawal kasus ini bila sudah ada penetapan tersangka. Mulai dilimpahkan ke Kejaksaan hingga digelar sidang di Pengadilan Tipikor,” tegas Bagus Romadhon.
Terkait hal ini, Ketua DPRD Dodi Purwanto membenarkan jika kasus ini tengah ditangani Polda. Sementara untuk kasus pengisian perangkat desa di wilayah Kecamatan Gurah, juga tengah ditangani Satreskrim Polres Kediri.
“Mari kita semua berdoa saja, semoga ini yang terbaik bagi Kabupaten Kediri. Kasus ini pernah ada di wilayah Gurah dan saat ini sudah berjalan. Rambu-rambu pengisian perangkat desa sudah jelas, ada undang-undang, peraturan pemerintah, Permendagri dan Peraturan Bupati. Kita kembalikan siapa yang menjalankannya,” jelasnya.
Dikutip dari sejumlah media online, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim tengah menanggani kasus rekayasa sistem Computer Assisted Test (CAT). Disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, pihaknya telah menerbitkan 6 Laporan Polisi (LP) Model A atas penangganan kasus ini.
“Berawal dari 7 pengaduan yang masuk ke Polda Jatim, 6 pengaduan dari peserta tes seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Kediri dan 1 dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),” ujar Dirmanto dalam keterangannya, Jumat (26/04).
Berdasarkan hasil konstruksi peristiwa yang sudah didapatkan dari hasil penyelidikan polisi. Disampaikannya, ada dugaan pengondisian nilai peserta ujian seleksi perangkat desa di Kabupaten Kediri pada 27 Desember 2023, bertempat di Convention Hall SLG.
“(Rekayasa itu diduga terjadi) pada saat tes seleksi pengisian calon perangkat desa di 25 Kecamatan atau 163 Desa. Saat ini sedang dan terus dilakukan pendalaman terkait peristiwa ini,” tutur Dirmanto.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti
editor : Nanang Priyo Basuki