KEDIRI – Proses eksekusi lahan untuk proyek pembangunan Jalan Tol Kediri–Tulungagung kembali dilanjutkan pada Selasa (17/6), tepatnya di Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Eksekusi dilakukan oleh tim gabungan dari Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Polres Kediri Kota, serta Kodim 0809 Kediri.
Kendati pelaksanaan berjalan sesuai prosedur, sejumlah warga menyampaikan keberatannya, khususnya terkait nilai ganti rugi yang dianggap tidak sebanding dengan harga pasaran. Protes muncul di tengah pelaksanaan karena warga menilai nilai appraisal tidak konsisten dan jauh dari harapan mereka.
Dalam kegiatan eksekusi tersebut, dua bidang tanah berhasil dikosongkan, sementara empat bidang lahan kosong lainnya dijadwalkan untuk dieksekusi dalam dua hari ke depan. Ketua Panitera PN Kabupaten Kediri, I Made Witama, menyebut.
Salah satu bidang atas nama Suyadi telah dieksekusi sebagian sebelumnya dan kini diselesaikan sepenuhnya. Sedangkan bidang atas nama Muki’in telah menerima pembayaran, namun uangnya belum diambil, sehingga dilakukan pembongkaran bangunan.
“Untuk tanah Pak Suyadi, sisa sekitar 80 cm yang belum selesai kami eksekusi beberapa waktu lalu. Hari ini kami tuntaskan. Sedangkan tanah atas nama Pak Muki’in sudah ada dananya, tinggal diambil. Maka dilakukan pengosongan sesuai prosedur,” ungkap Made.
Namun, protes keras tetap datang dari pemilik lahan, salah satunya Slamet (53). Ia mempertanyakan perbedaan nilai ganti rugi di lokasi yang sama.
“Tanah saya 134 meter persegi, tapi hanya dihargai Rp2 juta per meter, padahal di ruas yang sama bisa Rp4,4 juta. Ini jelas tidak adil. Kami bukan menolak pembangunan, tapi inginnya transparan dan tidak ada permainan,” tegas Slamet.
Pihak pengadilan menanggapi bahwa proses hukum sudah sesuai regulasi. Dana ganti rugi yang belum diambil telah dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan, dan warga dapat mengambilnya kapan pun.
“Kami sudah menjelaskan ke warga bahwa dana ada di pengadilan, tinggal dicairkan. Tapi sebagian masih menganggap ini sengketa,” ujar Made.
Ia menambahkan, saat ini terdapat 12 bidang tanah dari Desa Tiron dan Manyaran yang belum diambil uang ganti ruginya, dengan total nilai mencapai Rp12 miliar. Seluruh dana tersebut kini aman tersimpan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dan siap dicairkan oleh pemilik yang sah.
jurnalis : Sigit Cahya Setyawan