razia dilakukan pasukan gabungan amankan sejumlah miras beragam jenis (Satpol PP)

Dugaan Bahan Miras Oplosan Dijual Salah Satu Toko di Kota Kediri, Disperdagin dan Satpol PP Beri Penjelasan

Bagikan Berita :

KEDIRI — Dugaan peredaran minuman keras (miras) oplosan yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat mulai menjadi perhatian serius di Kota Kediri. Isu ini mencuat setelah redaksi kediritangguh.co menerima informasi terkait dugaan bahan baku miras oplosan yang disebut-sebut diperoleh dari salah satu toko di wilayah kota.

Kabar tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana pengawasan aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait, dalam mencegah potensi penyalahgunaan bahan yang dapat berujung pada peredaran miras oplosan berbahaya. Aduan tersebut menyebut pada salah satu toko yang juga berjualan bahan pembuatan roti.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri, M. Ridwan, menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan pihaknya lebih menitikberatkan pada aspek perizinan dan peredaran minuman beralkohol.

Menurutnya, setiap penjualan miras harus memiliki izin resmi sesuai klasifikasi yang berlaku, yakni golongan A, B, maupun C. Sementara pengawasan terkait kandungan atau komposisi bahan baku berada di bawah kewenangan instansi lain, seperti BPOM maupun lembaga perlindungan konsumen.

“Terkait dugaan bahan baku miras oplosan yang berasal dari toko di Kota Kediri, pada prinsipnya kami mengandalkan informasi atau laporan dari masyarakat,” ujar Ridwan saat dikonfirmasi.

Ridwan menegaskan, tanpa adanya laporan atau bukti awal yang jelas, pihaknya tidak dapat serta-merta melakukan pemeriksaan langsung terhadap suatu tempat usaha karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Meski demikian, Disperdagin tetap melakukan pemantauan rutin terhadap peredaran barang, terutama pada momen tertentu seperti penjualan parcel maupun produk makanan dan minuman di toko atau supermarket.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya akan dilakukan melalui tim gabungan lintas OPD dan instansi terkait untuk menentukan jenis pelanggaran yang terjadi, apakah masuk dalam kategori pelanggaran administratif, pidana ringan, atau pidana umum.

Dalam konteks produksi miras oplosan, Ridwan menekankan bahwa persoalan utama seringkali bukan pada bahan baku itu sendiri, melainkan pada penyalahgunaan bahan tersebut.

“Pada dasarnya bahan baku yang legal bisa menjadi ilegal jika digunakan tidak sesuai peruntukannya dan membahayakan orang lain. Jadi yang menjadi persoalan adalah penyalahgunaannya,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa unsur kesengajaan menjadi faktor penting dalam menentukan ada tidaknya pelanggaran hukum. Penjual yang memiliki izin resmi dan tidak mengetahui adanya penyalahgunaan tentu berbeda dengan penjual yang mengetahui namun tetap menjual bahan tersebut untuk tujuan oplosan.

Di sisi lain, pengawasan di lapangan juga dilakukan oleh Satpol PP Kota Kediri. Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi, menyampaikan bahwa pihaknya melakukan pemantauan secara aktif melalui Tim Deteksi Dini (TDD).

Tim tersebut memantau aktivitas masyarakat di sejumlah titik yang kerap dikaitkan dengan peredaran miras, seperti area pedagang kaki lima, kafe, tempat nongkrong, arena permainan ketangkasan, hingga warung-warung.

“Setidaknya kami telah melakukan upaya pengawasan,” ujar Paulus saat dimintai keterangan, Jumat (6/3).

Selain pemantauan, Satpol PP juga melakukan pemeriksaan secara terbuka maupun tertutup di sejumlah toko atau warung yang diduga menjual minuman beralkohol. Operasi penertiban dilakukan baik secara berkala maupun insidental di lokasi yang terindikasi melanggar aturan.

“Semua yang menjual minuman beralkohol, baik yang asli maupun oplosan, jika tidak memiliki izin tentu akan kami tertibkan,” tegasnya.

Meski berbagai upaya pengawasan telah dilakukan, munculnya dugaan bahan baku miras oplosan dari toko di wilayah Kota Kediri menjadi sinyal bahwa pengawasan lintas instansi masih memerlukan penguatan, terutama untuk mencegah penyalahgunaan bahan yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

jurnalis : Anisa Fadila – Nanang Priyo Basuki
Bagikan Berita :