KEDIRI – Dugaan terjadi penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi menyangkut salah seorang warga Desa Batu Aji Kecamatan Ringinrejo, mendapatkan penjelasan dari Makin Muhsin selaku kepala desa. Saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/04), dia pun berkenan memberikan penjelasan atas peristiwa tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Wates telah mengamankan Eko Nurchoiri Salam, laki – laki usia 30 tahun, warga Dusun Batuasih Desa Batuaji Kecamatan Ringinrejo. Bersama barang bukti mobil Avanza dan drum berisi Bio Solar.
Dari keterangan Kapolsek Wates, AKP Bambang Kurniawan, Eko diduga melanggar pasal 55 Undang – Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. Atas hal ini, Kades Batuaji menyayangkan jika yang bersangkutan kemudian melarian diri.
Hal ini membawa dampak yang buruk kepada Pemerintah Desa Batu Aji, terutama dirinya sebagai kepala desa. Surat rekomendasi yang diberikan kepada terduga pelaku memang diakui dibuat oleh kepala desa. Sebagai upaya untuk peningkatan ekonomi warga utamanya di bidang pertanian
“Jadi memang surat rekomendasi tersebut dibuat oleh pemerintah desa. Dan saya tidak tahu kalau akhrinya disalahgunakan. Ini cukup mengecewakan karena pemerintah desa ikut terkena imbasnya,” jelas Makin
Dalam surat rekomendasi pembelian bahan bakar bersubsidi yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah desa. Ada batasan batasan tertentu yang boleh dibeli. Warga hanya boleh membeli bahan bakar bersubsidi maksimal 60 liter saja.
“Kalau untuk batasan pembelian bahan bakar menggunakan surat rekomendasi ini 60 liter saja. Dan untuk jangka waktu atau masa aktif surat tersebut yakni 1 bulan. Untuk syaratnya warga cukup menggunakan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga,” terangnya
Memang saat ini banyak warga yang belum mengetahui aturan tersebut. Selain itu, warga juga malas jika harus ke SPBU guna membeli bahan bakar bersubsidi dalam jumlah yang kecil.
“Memang warga ini harus diberkan pemahaman terkait dengan pembelian bahan bakar bersubsidi. agar tidak terjadi hal yang sama seperti kejadian ini. Memang dari warga agak malas ya kalau beli ke pom dalam jumlah sedikit,” terang Makin
Dari data pemerintah desa didapat total luas pertanian yang produktif seluas 311 hektar. Bahwa penggunaan bahan bakar bersubsidi, utamanya solar. Digunakan untuk membajak sawah dan pengairan. Apalagi jika sudah masuk musim kemarau, penggunaan bahan bakar bersubsidi lebih masif
“Kalau total lahan pertanian 130 ditambah 181 hektar, dan semuanya produktif. Makanya penggunaan solar ini biasanya untuk membajak sawah dan juga pengairan. apalagi kalau masuk musim kemarau penggunan bahan bakar bersubsidi menjadi lebih tinggi,” jelasnya
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki