DPRD Soroti Penindakan Miras, Singgung Dugaan Aliran Dana Rp20 Juta ke Oknum Satpol PP Kota Kediri

✓ Link berhasil disalin

KEDIRI – Ketegasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri dalam menindak peredaran minuman keras (miras) tak berizin menjadi sorotan tajam DPRD. Ketua Komisi A DPRD Kota Kediri, Ayub Wahyu Hidayatullah, bahkan mempertanyakan keseriusan aparat penegak peraturan daerah tersebut dalam menjalankan tugasnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, persoalan peredaran miras ilegal tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia berencana meminta komitmen langsung Wali Kota Kediri sekaligus menggandeng tokoh ulama untuk memperkuat pengawasan dan penegakan aturan.

Ayub mengungkapkan, Komisi A DPRD Kota Kediri telah berulang kali mengingatkan Satpol PP agar lebih tegas melakukan penindakan. Bahkan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor disebut telah melayangkan surat kepada Wali Kota Kediri terkait keberadaan outlet yang diduga menjual minuman keras tanpa mengantongi izin resmi.

Persoalan tersebut juga sempat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A. Dalam forum itu, muncul pertanyaan mengenai dugaan adanya aliran dana hingga Rp20 juta yang disebut-sebut masuk ke kantong oknum Satpol PP Kota Kediri.

Ayub mengaku mempertanyakan alasan Satpol PP yang dinilai belum maksimal dalam melakukan penindakan. Ia juga menyinggung informasi mengenai dugaan adanya tekanan atau pihak tertentu yang membuat aparat ragu bertindak.

“Kenapa harus takut melakukan penindakan? Saya mendapat informasi, takut dengan jajaran samping? Memangnya ada oknum penegak hukum yang membekingi, di saat Polri saat ini tengah melakukan bersih-bersih?” ujar Ayub saat dikonfirmasi, Sabtu (31/10).

Meski demikian, dugaan aliran dana maupun keterlibatan pihak yang disebut membekingi aktivitas penjualan miras tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.

Tak berhenti pada kritik, Ayub memastikan akan meminta pertanggungjawaban Wali Kota Kediri terkait komitmen pengawasan serta penindakan terhadap peredaran minuman keras tanpa izin.

Ia juga berencana menemui tokoh ulama, Kyai Kafabihi, untuk meminta dukungan moral dalam mendorong penegakan aturan terkait peredaran miras di Kota Kediri.

“Saya juga akan sowan Kyai Kafabihi sebagai tokoh ulama untuk meminta dukungan terkait penegakan miras,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi Prasetyo, akhirnya memberikan tanggapan atas kritik yang disampaikan Ketua Komisi A DPRD tersebut.

Paulus menjelaskan, penindakan terhadap outlet yang diduga menjual miras tanpa izin idealnya dilakukan melalui operasi gabungan dengan melibatkan jajaran samping. Menurutnya, operasi secara mandiri tanpa koordinasi lintas instansi dinilai kurang tepat.

“Mungkin beliau salah terima maksud saya. Kita kalau operasi sendiri tanpa melibatkan jajaran samping kurang pas, nanti kita agendakan Opsgab lagi. Insyaallah njenengan kita ajak untuk menunjukkan terkait keberadaan tempat miras lainnya,” jelas Paulus.

Pernyataan tersebut mengindikasikan Satpol PP Kota Kediri berencana kembali menggelar operasi gabungan untuk menindaklanjuti persoalan peredaran miras.

Kini, publik menanti langkah konkret pemerintah daerah dan aparat terkait. Sebab, ketegasan penegakan peraturan tidak cukup hanya disampaikan melalui pernyataan, tetapi harus dibuktikan melalui tindakan nyata di lapangan.

 

jurnalis : Nanang Priyo Basuki