KEDIRI – Bertempat di Ruang Graha Sabha Chandha Bhirawa, Rabu siang tanggal 4 Agustus 2021, DPRD Kabupaten Kediri menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama atas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kediri Tahun 2021-2026.
Mematuhi kebijakan pemerintah pusat yang memperpanjang PPKM Level 4 sampai tanggal 9 Agustus 2021, maka rapat paripurna DPRD Kabupaten Kediri ini dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan covid-19 yang ketat, yaitu hanya dihadiri secara fisik oleh 2 (dua) orang Pimpinan DPRD, para Ketua Komisi, dan Pimpinan Fraksi-fraksi yang hadir langsung di ruang rapat paripurna.
Sedangkan dua orang Wakil Ketua DPRD beserta para Anggota DPRD lainnya mengikuti rapat paripurna secara daring melalui video conference di rumah masing-masing. Sedangkan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri semua hadir secara daring dengan dipimpin oleh Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa, ST bersama Sekretaris Daerah, asisten, dan seluruh Kepala SKPD mengikuti rapat paripurna ini melalui video conference di ruang kerja masing-masing.
Dodi Purwanto selaku Ketua DPRD Kabupaten Kediri memimpin rapat paripurna kali ini didampingi Muhaimin Wakil Ketua DPRD. Mengawali pembukaan rapat paripurna, pimpinan rapat mengajak segenap peserta rapat untuk mendoakan agar segenap tenaga medis yang menjadi garda terdepan dalam berjuang melawan pandemi covid-19 selalu diberikan perlindungan keselamatan dan kesehatannya oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.
Selanjutnya pimpinan rapat menyampaikan bahwa pembahasan bersama atas Raperda tentang RPJMD Kabupaten Kediri Tahun 2021-2026 telah selesai dilaksanakan oleh Panitia Khusus DPRD bersama Pemerintah Daerah. Mengakhiri pembahasan bersama atas Raperda RPJMD tersebut akan ditandai dengan persetujuan dan penandatanganan nota persetujuan bersama Raperda RPJMD tersebut oleh Bupati Kediri dan Pimpinan DPRD.
Apresiasi Tim Pansus
Sebelum meminta persetujuan dari seluruh Anggota DPRD, Ketua DPRD selaku pimpinan rapat paripurna menyampaikan bahwa dengan memperhatikan Laporan Pansus atas pembahasan Raperda RPJMD Kabupaten Kediri Tahun 2021-2026, dapat disimpulkan bahwa DPRD melalui Pansus telah mendapat masukan dari Fraksi-Fraksi, pada prinsipnya DPRD dapat memahami dan menyetujui materi Raperda RPJMD Kabupaten Kediri Tahun 2021-2026 yang sudah dibahas bersama-sama.
Pansus juga telah melakukan pembahasan dengan cermat dan mendalam terhadap substansi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kediri Tahun 2021-2026, serta telah memberikan saran-saran konstruktif terhadap Raperda tentang RPJMD Kabupaten Kediri Tahun 2021-2026.
Setelah seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kediri menyatakan menyetujui Raperda RPJMD Kabupaten Kediri Tahun 2021-2026, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Raperda RPJMD Kabupaten Kediri Tahun 2021 – 2026 oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri.
Sebelum menutup rapat, Ketua DPRD selaku pimpinan rapat menyampaikan terima kasih kepada Panitia Khusus dan Pemerintah Daerah, serta seluruh peserta rapat atas kerja sama dan perhatiannya, sehingga proses pembahasan hingga persetujuan bersama atas Raperda RPJMD Kabupaten Kediri Tahun 2021-2026, dapat diselesaikan tepat waktu sesuai peraturan perundangan. (ADV)
Editor : Nanang Priyo Basuki