KEDIRI – Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Hj. Wara Sundari Renny Pramana bertempat di salah satu hotel berbintang di Kota Kediri. Pada Sabtu (03/06) berkesempatan membuka Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020, tentang penanggulangan bencana. Adapun tema acara ini, Partisipasi Masyarakat Jawa Timur dalam Penanggulangan Bencana.
Acara ini berlangsung dua hari dan para peserta dikabarkan mendapat fasilitas menginap di hotel hingga berakhir Minggu besok. Menghadirkan pemateri dari perwakilan BPBD Jawa Timur dan BPBD Kabupaten Kediri. Adapun peserta yang diundang, camat dan kepala desa serta seluruh stakeholder merupakan warga di Kecamatan Ngancar dan Kecamatan Wates Kabupaten
Dalam sambutannya, Ketua Komisi E mengajak para peserta untuk mengikuti kegiatan dengan sukacita, agar sosialisasi bisa berjalan dengan lancar. “Acara ini bisa menambah wawasan tentang kebencanaan semoga membawa manfaat bagi masyarakat di Kabupaten dan Kota Kediri. Saya undang camat dan kades serta seluruh stakeholder yang ada di Ngancar dan Wates, karena memang jenengan yang paham dengan situasi dan kondisi desa masing-masing,” ungkap politisi PDI Perjuangan.
Kenapa tidak mengundang relawan, disampaikan Renny Pramana, karena relawan sudah sering mendapatkan pelatihan dan diklat. “Maka hari ini, saya khusus mengundang seluruh kepala desa, kasun, camat dan stakeholder dari dua kecamatan. Supaya jenengan bisa setidaknya, mengerti bagaimana mempersiapkan diri ketika ada bencana,” terangnya.
Dia pun menyebut, masih ingat kejadian banjir di wilayah Kecamatan Grogol dan Banyakan, kemudian terjadinya tanah longsor di wilayah Mojo. “Saya ingat Kelud meletus seluruh Kota dan Kabupaten Kediri tertutup oleh pasir, baik halaman rumah dan genteng warnanya putih. Mudah-mudahan Kelud tidak erupsi, karena Pemkab sedang menggencarkan pariwisata di daerah Kelud,” imbuhnya.
Sementara pihak Forum Pengurangan Resiko Bencana (F-PRB) Kabupaten Kediri, melalui dr. Ari Purnomo Adi selaku ketua forum menyampaikan pernyataan sikap. Atas digelarnya acara DPRD Provinsi Jawa Timur mengatasnamakan relawan kebencanaan.
-
FPRB Kabupaten Kediri sebagai organisasi relawan Kebencanaan resmi yang dibentuk sesuai amanat undang-undang tidak pernah dilibatkan di dalam perencanaan, persiapan dan pelaksanaan giat Sosialisasi Perda Kebencanaan.
-
Bahwa mereka yang terdaftar sebagai Relawan Kebencanaan yang diundang dalam Giat Sosialisasi Perda Kebencanaan oleh DPRD Jatim adalah tidak terdaftar sebagai anggota FPRB Kabupaten Kediri.
-
F-PRB Kabupaten Kediri menyatakan keberatan dengan pencanangan Frasa Relawan Kebencanaan yang tertulis dalam undangan giat Sosialisasi Perda Kebencanaan.
-
F-PRB Kabupaten Kediri tidak bertanggungjawab terhadap segala dampak yang ditimbulkan oleh giat tersebut.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki