KEDIRI – Mengacu Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 Tahun 2016 telah sangat jelas terkait keberadaan Komite Sekolah. Dengan tujuan utamanya meningkatkan mutu layanan pendidikan, hal ini disampaikan HM. Anang Kurniawan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri usai menerima audensi perwakilan sejumlah LSM di ruang kerjanya, Kamis (30/01).
Keterangan di atas menyikapi aksi digelar SAPMA Pemuda Pancasila (PP) Kota Kediri bersama sejumlah LSM, menggelar aksi damai di sejumlah sekolah negeri di Kota Kediri. Aksi dimulai dari SMPN 4, dilanjutkan ke SMPN 7 dan berakhir audiensi di Dinas Pendidikan Kota Kediri.
Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan tiga tuntutan. Terkait transparansi pungutan komite sekolah, regulasi study tour dan evaluasi kepala sekolah yang sudah terlalu lama menjabat. Mereka juga menyatakan masih ada kasus penahanan ijasah dan paksaan terhadap orang tua siswa untuk membayar iuran.
Ketua SAPMA PP Kota Kediri, Bagus Romadhon, menegaskan. Bahwa pungutan komite sekolah yang masih diberlakukan di beberapa sekolah menjadi keluhan utama masyarakat.
“Kami meminta Dinas Pendidikan mengeluarkan surat edaran yang melarang pungutan komite yang bersifat wajib. Walaupun nominalnya Rp100 ribu atau Rp150 ribu, hal ini tetap memberatkan masyarakat. Ada siswa yang tidak bisa mengikuti ujian, bahkan ijazahnya ditahan karena belum membayar pungutan tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, mereka juga menyoroti kebijakan study tour yang dinilai belum memiliki sistem perlindungan yang jelas bagi siswa.
“Kami meminta Dinas Pendidikan mengkaji ulang regulasi study tour agar ada perlindungan asuransi bagi siswa. Jangan sampai kejadian seperti di Mojokerto terulang, di mana keselamatan siswa tidak terjamin,” tegas Bagus.
Dalam audiensi di Dinas Pendidikan, mereka juga meminta adanya rotasi kepala sekolah yang sudah menjabat terlalu lama. Menurut mereka, pergantian kepemimpinan dapat memperbaiki sistem birokrasi di sekolah dan meningkatkan kualitas pendidikan.
“Dari sembilan SMP yang kami pantau, ada lima sekolah yang kepala sekolahnya perlu diganti,” ucap Bagus Romadhon.
Menanggapi tuntutan ini, Anang Kurniawan menyampaikan terima kasih kepada perwakilan massa atas masukan yang diberikan. Bahwa pihaknya sebenarnya telah mengumpulkan para kepala sekolah agar tidak ada pungutan terhadap orang tua siswa. Selain itu, pihak dinas segera membuat surat edaran kepada semua sekolahan di Kota Kediri.
“Kami akan membahas tuntutan ini dalam rapat bersama seluruh kepala sekolah. Surat edaran terkait pungutan komite pada Senin mendatang,” jelasnya.
Anang pun juga meminta setiap aduan disampaikan agar disertai bukti, diantaranya terkait siswa yang ditahan ijasahnya atau bukti pungutan dilakukan pihak sekolah.
jurnalis : Muhamad Dastian Yusuf