KEDIRI – Dugaan manipulasi terkait hasil nilai rekrutmen Panwas Kelurahan/Desa (PKD) terjadi di Desa Blaru Kecamatn Badas. Hal ini disampaikan Mohammad Karim Amrulloh , S.H dari Law office Mohammad Karim Amrulloh, .S.H & Partners saat dikonfirmasi Minggu (05/02). Pihaknya mendapatkan kuasa dari dari salah satu pendaftar dan mendatangi Kantor Bawaslu untuk meminta klarifikasi.
Sekira pukul 16.00 wib, pengacara senior ini mendatangi Kantor Bawaslu disambut Ahmad Najib selaku Staf Bawaslu. Dia bertindak selaku penerima kuasa diberikan Muchammad Nurbianto, dengan nomor pPendaftaran PKD, BDS-002. Merupakan warga Dusun Bancangan RT. 03 RW. 14 Desa Blaru Kecamatan Badas Kabupaten Kediri.
“Kehadiran kami mengajukan keberatan atas pengumuman hasil PKD terpilih di Desa Blaru. Untuk itu melalui Bawaslu, saya meminta pertanggungjawaban atas kinerja Panwaslu Kecamatan Badas,” jelasnya.
Adapun dua tuntutan disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan Badas, pertama, bertindak adil, transparan, jujur dan Obyektif serta menjunjung kode etik penyelenggara. Dalam menjalankan Tes Wawancara terhadap Peserta Tes PKD dan melakukan Revisi. Jika ternyata di temukan kesalahan terhadap PKD yang terpilih untuk Desa Blaru.
Poin kedua, memberikan penjelasan, informasi nilai asli dan rekaman video sebagai pembanding dengan peserta lain saat digelar pelaksanaan wawancara pada tanggal 31 Januari 2023.
Terkait permasalahan ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, Sa’idatul Ummah menjelaskan. “Terkait hal di atas, kewenangan dari Panwaslu Kecamatan, dan surat juga sudah masuk ke Panwaslucam Badas,” jelasnya.
Jurnalis : Bram Radyan Editor : Nanang Priyo Basuki