KEDIRI – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menyatakan telah benar apa dilakukan perwakilan warga Desa / Kecamatan Kepung yang telah membuat laporan resmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri. “Itu sudah benar, silahkan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan. Selebihnya saya No Comment ya,” tegas orang nomor satu Kabupaten Kediri saat dikonfirmasi Kamis (25/05).
Seperti janji Mas Dhito sapaan akrab Bupati disetiap kesempatan dan termasuk janji politiknya. Bahwa siapapun pejabat termasuk kepala desa ditegaskan saat sambutan pelantikan kepala desa. Jika tersangkut masalah korupsi, maka dirinya tidak bisa menolong. Semua ini tidak lepas dari aksi Jamat, warga Dusun Karangdinoyo saat digelar Jumat Ngopi di Balai Kecamatan Kepung pada 19 September 2022.
Melalui kuasa hukumnya, Heri Sunoto kemudian membawa kasus ini ke Kejari dan kehadirannya hari ini untuk menanyakan kelanjutan penangganan. “Pengaduan ini sebenarnya sudah kita lakukan sejak September 2022. Alhamdulillah semua proses dalam pengaduan, adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang telah ditangani Kejaksaan,” ungkapnya dikonfirmasi usai mendatangi Kejaksaan
Heri pun menegaskan, dari hasil pertemuan dengan tim Kejari didapat penjelasan bahwa segala tahapan telah dilakukan dan Korps Adhyaksa telah bekerja secara maksimal. “Bahwa janji Mas Dhito menyelesaikan masalah ini, telah ditangani melalui Inspektorat kemudian adua ini dilimpahkan ke Kejaksaan,” jelasnya.
Lalu apa saja dilaporkan? “Pertama, alokasi penyaluran bisyaroh, insentif untuk para guru ngaji. Ada catatan sekitar 45 yang bukan guru ngaji namun menerima hak-nya. Ada beberapa kegiatan pembangunan jembatan dan perawatan jembatan diduga tidak tereralisasi. Kemudian bedah rumah tidak sesuai di lapangan,” terang advokat senior ini.
Kajari Kabupaten Kediri Candra Eka Yustisia melalui Kasi Intel Roni usai menemui perwakilan warga Kepung memberikan penjelasan. “Kami sampaikan terima kasih kepada perwakilan masyarakat Kepung telah mengajukan audiensi dengan kami. Ini merupakan wujud apresiasi diberikan kepada kami. Kejaksaan tentunay telah bekerja sesuai prosedur dengan tetap memperhatikan prinsip ke hati-hatian karena menyangkut pejabat publik,” ungkap Roni.
Dirinya membenarkan, dari sejumlah alat bukti berupa dokumen dan keterangan, ada beberapa hal diadukan. “Khususnya dana bisaroh yang bukan guru mengaji tapi menerima. Ini nanti ditangani tim pidana khusus. Kami akan berkoordinasi dengan inspektorat, diberikan kesempatan selama dua bulan untuk melakukan pembinaan, salah satunya wajib mengembalikan,” jelas Kasi Intel
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki