KEDIRI – Karier Arif Kristianto selaku Sekretaris Desa Tanon Kecamatan Papar kini diujung tanduk. Setelah dalam pertemuan di aula balai desa pada Jumat kemarin, dihadiri Forpimka Papar dan perwakilan warga. Didapat penjelasan bahwa Surat Peringatan (SP) hingga kedua dikeluarkan, diteruskan kepada Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana.
Aksi saling gugat awalnya hanya karena urusan intern pernikahan Sekdes Tanon hingga dibawa ke meja pengadilan. Saat sejumlah warga melakukan protes, justru pihak Arif Kristianto tidak terima dan memilih menempuh jalur hukum perdata.
Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dalam perkara nomor 162/Pdt.G/2021/PN Gpr malah dimenangkan Harianto selaku tergugat. Merupakan warga setempat selama ini mendapatkan ujung tombak dari perwakilan warga.
“Kami malah digugat meski majelis hakim memutuskan kami yang menang. Bahwa Sekdes Tanon direkomendasikan melanggar norma asusila dan norma agama. Lalu terkait kedatangan kami ke balai desa, untuk mendapatkan penjelasan sejauh mana perkembangan SP dikeluarkan Kades Tanon,” ucap Hariyanto dikonfirmasi usai pertemuan.
Kusnadi selaku Kades Tanon menegaskan bahwa melalui Camat Papar meminta meneruskan SP telah dikeluarkannya kepada kepala daerah. “Kami melalui kecamatan agar SP ini diteruskan kepada bupati. Bila harapannya warga meminta dicopot jabatannya sebagai sekdes, bukan hanya dinon-aktifkan,” jelas Kades Tanon.
Terkait masalah ini, pihak Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Inspektorat menyampaikan bahwa keputusan berada di tangan kades. “Kami sebatas menerima aduan dan sebelumnya kami telah berkirim surat agar diberi kesempatan kepada saudara sekretaris desa untuk menyelesaikan masalahnya. Namun kembali lagi, bahwa kades memiliki kewenangan penuh atas masalah ini,” ucap Wirawan selaku Inspektorat.
Penjelasan sama juga disampaikan Abdul Hamid selaku Sekretaris Paguyuban Kepala Desa (PKD). “Bahwa pemerintah kabupaten tidak bisa melakukan intervensi hanya sebatas rekomendasi. Namun keputusan mutlak di tangan kades,” jelasnya, yang juga menjabat Kades Kwadungan Kecamatan Ngasem.
Sementara Arif Kristianto justru kini melayangkan gugatan kepada Kades Tanon. “Bahwa terkait rekomendasi sebenarnya telah kami jalankan, menyatakan siap menikahi perempuan tersebut dan saya memeluk Agama Islam. Namun faktanya saya tetap diberi SP, makanya pak kades saya gugat di pengadilan,” ucap Sekdes Tanon.