KEDIRI – Peringatan Hari Kartini dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten Kediri untuk menguatkan peran perempuan dalam menghadapi tantangan zaman digital. Melalui webinar bertajuk ASN Cerdas, Selasa (22/4/2026), isu perlindungan anak dan ketahanan keluarga menjadi sorotan utama.
Mengangkat tema “Mengenal PP Tunas: Perempuan sebagai Penguat Ketahanan Keluarga”, kegiatan ini menekankan kembali pesan emansipasi Raden Ajeng Kartini bahwa perempuan memiliki posisi strategis sebagai pembawa perubahan, termasuk dalam lingkup keluarga.
Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa, yang membuka acara tersebut, menegaskan bahwa perempuan memegang peran krusial dalam membentuk kualitas generasi masa depan.
“Perempuan adalah pembawa peradaban. Dari keluarga yang kuat, lahir anak-anak yang akan menentukan arah bangsa,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dinamika baru di era digital, khususnya penggunaan gawai yang kian masif dan berpotensi mengubah pola interaksi dalam keluarga. Menurutnya, tanpa kontrol yang tepat, kondisi ini dapat memicu renggangnya hubungan emosional antara orang tua dan anak.
“Orang tua harus hadir, tidak hanya secara fisik, tetapi juga emosional, agar anak tetap mendapatkan perhatian yang utuh,” tegasnya.
Dalam sesi utama, narasumber Dr. Ismaya Hera Wardani mengupas peraturan pemerintah mengatur terkait perlindungan perempuan dan anak kemudian disebut PP Tunas. Sebuah kerangka kebijakan yang berfokus pada perlindungan anak di ruang digital. Regulasi ini hadir sebagai respons atas meningkatnya risiko yang dihadapi anak di tengah derasnya arus teknologi dan informasi.
Ia menjelaskan, PP Tunas bertujuan memastikan hak-hak anak tetap terlindungi dalam penggunaan sistem elektronik, sekaligus mendorong tanggung jawab penyelenggara platform digital agar lebih berpihak pada keamanan anak.
“Negara hadir untuk memastikan ruang digital tetap aman dan ramah anak, sekaligus mendorong keterlibatan aktif orang tua dan masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, regulasi tersebut juga diarahkan untuk membangun ekosistem digital yang aman dan berkelanjutan, termasuk melalui penguatan pengawasan lintas sektor.
Peran penegak hukum, khususnya Kejaksaan, turut disorot dalam implementasi kebijakan ini. Kejaksaan berperan dalam penindakan terhadap pelanggaran di ruang digital, seperti eksploitasi anak, penyebaran konten berbahaya, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Tak hanya itu, perlindungan terhadap korban anak selama proses hukum juga menjadi perhatian, termasuk menjaga kerahasiaan identitas mereka.
Melalui fungsi intelijen dan koordinasi antar lembaga, Kejaksaan juga dilibatkan dalam langkah pencegahan dini terhadap potensi ancaman digital yang dapat merugikan anak.
Webinar ini diharapkan mampu mendorong kesadaran perempuan, khususnya aparatur sipil negara, untuk mengambil peran lebih aktif dalam membangun keluarga yang tangguh sekaligus menciptakan lingkungan digital yang aman bagi generasi penerus.
Momentum Kartini pun menjadi refleksi bahwa perjuangan perempuan kini tidak hanya soal kesetaraan, tetapi juga tentang menjaga masa depan anak di tengah tantangan era digital.









