KEDIRI – Sejak Jumat lalu ternyata Satreskrim Polres Kediri telah menetapkan Danang (31) warga Desa Manggis Kecamatan Ngancar sebagai tersangka. Atas kasus percobaan bunuh diri dilakukan dirinya bersama keluargannya hingga berakibat anak bungsunya berinisial RA (2) meninggal dunia di dalam rumah.
Keterangan ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Dr. Fauzy Pratama melalui Kanit PPA, Ipda Hery Wiyono saat dikonfirmasi, Selasa kemarin.
Ipda Hery menjelaskan untuk Minatun, selaku ibu korban yang juga istri Danang belum ditetapkan tersangka. Dengan alasan, dia masih menjalani perawatan medis di ruang ICU RSUD SLG Kabupaten Kediri. Sementara Danang setelah dinyatakan sembuh oleh tim medis rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Kediri pada Jumat kemarin, langsung dilakukan penahanan di rutan Polres Kediri.
“Meski hasil lab susu dan lambung korban belum keluar, tapi keterangan saksi-saksi dan tersangka telah klop. Meski inisiatornya Minatun, namun yang menuangkan ke susu dan memberikan ke anaknya adalah Danang” jelas Kanit PPA.
Motif sepasang suami istri ini rupanya karena diteror Pinjaman Online (pinjol), hingga mereka stress dan sepakat melakukan bunuh diri. Dari keterangan tersangka, total utang harus dilunasi mencapai Rp. 28 juta.
“Utang pinjol nya sekitar 10 juta terbagi di 5 pinjol. Sedangkan utang lain di BPR dan Koperasi sekitar 18 juta. Namun teror didapat dari Pinjol mengancam akan dipenjara dan fotonya disebar dimana mana,” terangnya
Atas perbuatannya Danang diancam Pasal 338 KUHP atau pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C Undang-Undang no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (3) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari hukuman menjadi 20 tahun penjara.
“Untuk MD, merupakan anak pertama yang juga telah pulih, kini dirawat oleh neneknya dengan didampingi Psikolog. Sedangkan untuk Minatun kemungkinan juga menjadi tersangka namun masih menunggu dinyatakan sehat dari rumah sakit,” tegas Ipda Hery.
jurnalis : Sigit Cahya Setyawan