KEDIRI – Bertempat di Balai Desa Bakalan Kecamatan Grogol, Pemerintah Kabupaten Kediri melaksanakan agenda musyawarah penetapan ganti rugi pembangunan jalan tol. Acara ini dihadiri beberapa pihak, diantaranya Kantor Badan Pertanahan Nasional, Dinas PUPR, Perwakilan Polres dan instansi lainnya, Selasa (07/11).
Musyawarah ini bertujuan sebagai penentuan kesepakatan dan persetujuan warga terhadap lahannya yang akan digunakan pemerintah dalam membangun jalan tol. Disampaikan Sukadi mewakili Pemerintah Kabupaten Kediri. Bahwa musyawarah ini diharapkan, ada persetujuan dari masyarakat untuk melepaskan tanahnya,
“Semoga dalam musyawarah ini bisa segera memahami dan akhirnya menyetujui” jelasnya
Dalam sambutan kali ini, Sukadi juga menyampaikan beberapa pesan yang disampaikan oleh Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana kepada warga. Yakni diminta untuk terus berperan aktif dalam pembangunan jangan hanya menjadi penonton
“Salam dari Mas Bup (bupati, red) karena bapak dan ibu dianggap sebagai pejuang daripada pemerintah dalam membantu peningkatan kesehjateraan masyarakat. Yakni tanah bapak ibu yang digunakan sebagai lahan pembangunan jalan tol dari Kertosono ke Kediri. Mas bup juga berpesan bahwa semua pembangunan di kediri bertujuan untuk meningkatkan kesehkateraan masyarakat. Sehingga semua komponen dirangkul dan diajak berjuang bersama sama bagaimana bandara ini berdiri bapak ibu semua punya peran,” jelasnya
Dalam pembangunan jalan tol ini, tidak seperti di desa lain yang berlangsung alot. Namun, di Desa Bakalan sendiri semua warga sepakat mengingat tanah yang diganti harganya di atas harga pasaran. Hal ini juga diperkuat oleh pernyataan warga dan Kepala Desa Bakalan, Supriono.
“Kalau warga Alhamdulillah sudah setuju semua, dan memang rencananya lahan di sini tidak hanya dibuat jalan tol tetapi rencananya akan dibangun waduk” jelas Kades Bakalan.
“Untuk harganya sendiri alhamdulillah sudah sesuai dan kebanyakan warga yang saya ajak ngobrol tadi banyak yang sudah sepakat. Saya rasa warga banyak yang setuju dan sepakat kalau proyek pembangunan ini memberikan manfaat kepada masyarakat dan tentunya ganti rugi yang diberikan juga harganya layak dan dapat digunakan untuk membeli lahan yang baru” jelas Muhammad Ridoi, salah satu warga terdampak
Terkait dengan penentuan harga serta proses pendataan merupakan tugas dari berbagai instansi yang terkait. Hal ini dipertegas oleh pernyataan Plt. Kasi Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Kediri, Indarko Susanto,
“Jadi intinya perannya masing masing yaa. Lalu untuk kementerian pertanahan sendiri yakni dengan melalukan pendataan kemudian melakukan pendataan nominatif begitu, kemudian data nominatif disampaikan ke Ppk dalam hal ini PUPR lalu dari ppk diserahkan ke pajabat apresel itu” jelas Indarko
Lalu bagaimana jika ada warga yang tidak setuju dengan musyawarah atau keputusan menjual tanah untuk pembangunan jalan tol? BPN menjelaskan bahwa pemerintah sudah membuat jalan yang sesuai dengan PP 19,
“Misalnya ada warga yang tidak sepakat ini akan ada mekanismenya ya yakni dalam waktu 14 hari bisa mengadukan ke pengadilan terkait dengan tidak setuju. Semua terdapat aturan dan mekanismenya sendiri,” jelas Indarko
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki