KEDIRI – Oknum Polres Kediri Kota, Andying Indra Prakoso dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, dijatuhi hukuman 4 tahun 1 bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp. 1 miliar. Putusan ini lebih ringan 5 bulan, dari tuntutan diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Kediri.
Disampaikan Ketua Majelis Hakim Edi Subagyo, SH, M.H dalam persidangan, Selasa (07/11). Ada beberapa hal yang melatarbelakangi putusan ini. Salah satunya, terdakwa merupakan seorang Abdi Korps Bhayangkara, seharusnya memberantas narkoba akan tetapi menjadi pemakai dan pengedar.
Saat pembacaan putusan, terdakwa Andying mengikuti secara online dan sempat terganggu jaringan internet.
“Berapa hal yang memberatkan dalam kasus ini ialah, saudara terdakwa Andying Indra Prakoso merupakan seorang anggota Kepolisian yang tugasnya memberantas narkoba. Akan tetapi pada kasus ini, terdakwa malah menyalahgunakan dan menyimpan narkoba jenis sabu,” ucap Ketua Majelis Hakim
Usai mendengarkan putusan, terdakwa tanpa berpikir panjang langsung menyatakan tegas menerima saat ditanya ketua majelis hakim. “Iya Yang Mulia, saya menerima hukuman tersebut,” ungkap terdakwa.
Usai persidangan, Merdiko Utomo merupakan staf Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri ditunjuk selaku penasehat hukum terdakwa menjelaskan. Bahwa hukuman yang diberikan sudah sesuai, mengingat terdakwa awalnya ditangkap, terindikasi sebagai pengedar. Akan tetapi, setelah dilakukan pemeriksaan di pengadilan, terdakwa juga merupakan pengguna.
“Saya sudah menerima putusan yang diberikan oleh majelis hakim kepada Andying. Karena memang Andying sendiri merupakan pengedar dan mengkonsumsi juga,” jelas Merdiko
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki