KEDIRI – Satu lagi aksi kriminal lintas daerah berhasil diungkap aparat Kepolisian. Unit Reskrim Polsek Kota, Polres Kediri Kota, membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di empat lokasi berbeda di Kota Kediri. Penangkapan dilakukan setelah pelaku utama sempat melarikan diri ke luar daerah.
Kapolsek Kota Kediri, Kompol Ridwan Sahara, mengungkapkan bahwa pelaku, Edar Kurnia (48), warga Kelurahan Manisrenggo, ditangkap tim Resmob pada 10 Mei 2025 di Bekasi. Menariknya, pelaku berhasil diamankan saat sedang tertidur pulas di depan televisi di kediamannya.
“Ia menjalankan aksinya pada 21 April, lalu kabur ke Bekasi. Informasi keberadaan pelaku kami dapatkan dan langsung kami amankan tanpa perlawanan,” jelas Kompol Ridwan, Rabu (21/5).
Dari hasil pemeriksaan, Edar tidak beraksi sendirian. Ia mengaku mencuri bersama seorang rekannya berinisial SS. Kedua pelaku ternyata saling mengenal saat berada di dalam penjara, membentuk relasi yang kemudian berlanjut menjadi kemitraan kriminal begitu mereka bebas.
Para pelaku diketahui melakukan pencurian di empat titik berbeda: dua di wilayah Kelurahan Ngronggo dan dua lainnya di Kecamatan Mojoroto, tepatnya di Kelurahan Dermo dan Jalan Semeru. Total kendaraan yang berhasil mereka gondol terdiri dari tiga unit Honda Beat dan satu unit Honda Vario.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk motor Honda Beat yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya, tiga kunci T yang biasa digunakan untuk membobol kunci motor, sebuah helm, kaos, serta uang tunai sebesar Rp 1,2 juta.
Tak hanya itu, dua unit motor hasil curian dengan nomor polisi G 3484 BTF dan H 2953 IU juga diamankan. Motor tersebut rencananya akan dijual di wilayah Kediri sebelum aksi mereka terendus polisi.
“Kami masih mendalami peran SS dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Kasus ini tidak berhenti di satu titik,” tambah Kapolsek.
Edar Kurnia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.
Kasus ini menunjukkan bahwa meskipun pelaku sempat melarikan diri ke luar kota, kerja cepat dan akurat dari pihak kepolisian tetap mampu mengungkap jaringan yang beroperasi secara sistematis. Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.
Jurnalis: Sigit Cahya Setyawan