KEDIRI – Polres Kediri Kota telah menetapkan VCB, merupakan pelatih pada salah satu perguruan pencak silat di Kota Kediri sebagai tersangka. Keterangan ini disampaikan Kapolres Kediri Kota, AKBP Wahyudi saat jumpa pers, Senin (12/12) di Mapolres.
Tersangka merupakan warga Kelurahan Kaliombo Kecamatan Kota Kediri saat itu tengah melatih. Kemudian, kejadian naas pun terjadi. Saat VCB dengan tangan kosong berniat menguji kemampuan muridnya. Pukulan mengarah ke dada ASS, justru menjadikan dirinya masuk ke dalam penjara. Karena korban selang beberapa saat tak sadarkan diri.
Korban warga Nganjuk dan menjadi santri di salah satu pondok pesantren di Kota Kediri, akhirnya meninggal dunia. Sat Reskrim kemudian turun tangan dan langsung melakukan Olah TKP. Dari keterangan sejumlah saksi mata, didapat informasi, pada Senin 5 Desember 2022 sekira pukul 22.00 wib. Bertempat di Halaman SMP Negeri 2 Kota Kediri, digelar latihan bela diri.
“Saat itu korban bersama murid lainnya tengah latihan pernafasan. Saat itu telapak tangan tersangka hendak mempraktekkan tehnik pukulan,” jelas AKBP Wahyudi.
Awalnya, korban masih mampu bertahan berdiri usai menerima pukulan pada dada. Saat tersangka hendak mempraktekkan kepada siswa lainnya. Tiba-tiba korban terjatuh dan tak sadarkan diri. “Korban kemudian dilarikan ke RSUD Gambiran, namun nyawanya tidak tertolong,” jelas Kapolres.
Atas dasar kejadian ini, dipimpin Kasat Reskrim AKP Tomi Prambana kemudian melakukan penyelidikan. Didapat sejumlah keterangan dan diperkuat bukti visum dari RS Polda Bhayangkara Kediri. Bahwa kematian AAS ini tidak wajar.
“Setelah kamj lakukan gelar perkara, VCB kita tetapkan sebagai tersangka. Hasil otopsi, korban mendapat pemukulan di bagian tengah dada. Kami juga telah meminta keterangan terhadap sembilan orang saksi,” jelas AKP Tomi Prambana.
Akibat dari kejadian ini tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 dan 359 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan atau karena perbuatan atau kelalaiannya hingga orang meninggal dunia. “Diancam hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya.
jurnalis : Kintan Kinari Astuti editor: Nanang Priyo Basuki