KEDIRI – Kasus pencabulan dilakukan oknum guru terhadap siswinya di salah satu SD Negeri di Kota Kediri. Kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Hal ini disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Tomy Prambana.
Dengan didukung keterangan saksi ahli kejiwaan, Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kini tengah diteliti tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diberitakan sebelumnya, IM (57) telah terbukti melakukan pencabulan terhadap tujuh siswinya. Sebelumnya, pada 1 Juli 2022, IM telah diberhentikan dari profesinya sebagai guru dan ditarik ke Kantor Dinas Pendidikan Kota Kediri sebagai staf.
Itu dilakukan, usai ada wali murid yang melaporkan IM ke pihak sekolah. IM pun mengakui perbuatannya ketika dimintai keterangan di kantor dinas.
Kasus ini kemudian ditangani Sat Reskrim Polres Kediri Kota, meski sebelumnya sempat ada keberatan dari pihak para orang tua korban. Terkait pelimpahan, Yuni Priyono selaku Kasi Pidum Kejari Kota Kediri membenarkan jika BAP telah diterima untuk diteliti.
“Kami telah menerima berkas untuk diteliti dan telah dipenuhi terkait petunjuk saksi ahli psikiater. Karena ini penting, untuk memastikan bahwa tersangka tidak terganggu kejiwaannya. Dikuatirkan saat dilimpahkan ke pengadilan kemudian pura-pura gila,” ungkapnya, kemarin.
Upaya tindakan tegas dilakukan penegak hukum ini atas kasus predator anak, mendapatkan apresiasi secara khusus dari Ketua DPD KNPI Kota Kediri, Reza Darmawan. Menurutnya, bahwa siapa pun pelakunya bila terbukti tidak memiliki kekebalan hukum dan harus mendapatkan hukuman sesuai perbuatannya.
“Kami berikan apresiasi atas penegakkan hukum atas kasus predator anak. Kami berharap pelaku diberi hukuman seberat-beratnya agar menjadi efek jera kepada siapapun. Agar kejadian seperti ini apalagi menimpa perempuan di bawah umur, kembali terulang di Kota Kediri. Saya akan terjun langsung mengawal kasus ini,” tegas Reza, yang juga menjabat Ketua Komisi A DPRD.
Editor : Nanang Priyo Basuki