KEDIRI – Membuktikan pernyataan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra menyampaikan terkait Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dengan tersangka Bambang Sarwa Sembada, Kepala Desa / Kecamatan Kras bakal diserahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri pada Kamis besok.
Diberitakan sebelumnya, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Dedy Agus Oktavianto, S.H., M.H., menyampaikan berkas dikirim Polres Kediri dinyatakan P-19 atau kurang lengkap. “Masih kita cek dalam berkas tersebut ada yang kurang lengkap jadi kita kembalikan agar dilengkapi, sudah dua kali pengembalian,” ujar Deddy Agus Oktavianto.
Menurut Dedy secara formil ada beberapa berkas yang harus dilengkapi dengan berkas asli, diantaranya APBDes dan RKA. “Kalau tidak dilampirkan kita tidak bisa membuat surat dakwaan, selain itu harus asli,” tambahnya. Berkas harus asli agar memiliki kekuatan dalam pembuktian. Deddy juga berharap agar segera selesai dan dapat segera melanjutkan tahap selanjutnya untuk dilimpahkan ke persidangan.
Terkait kekurangan ini, Kasat Reskrim saat dikonfirmasi Rabu (11/05) menyampaikan semua berkas telah lengkap, termasuk tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan. “Berkas telah kami lengkapi, sesuai janji kami setelah lebaran. Mari bersama-sama kita kawal kasus ini,” jelas AKP Rizkika.
Bahwa Kades Kras ini terjerat kasus korupsi APBDes tahun anggaran 2019. Terdapat tiga program yang tidak terlaksana. Yakni, program internet desa, pengadaan tanaman buah dan dana untuk penanganan Covid-19, total mencapai Rp. 299 juta.