KEDIRI – Sengketa pengisian Perangkat Desa Gempolan Kecamatan Gurah, berdasarkan nomor pokok perkara 92/G/2023/PTUN-sby. Antara tergugat Kepala Desa Gempolan, Saiful Mustofa dengan penggugat Gesit Nanda Satyauka di Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Surabaya.
Berdasarkan fakta dipersidangan, diduga kuat terjadi rekayasa diawali dari kerjasama dilakukan Pemerintah Desa Gempolan dengan pihak ketiga, selaku penyelenggara ujian perangkat desa.
Bahwa pihak desa, tidak melaksanakan sesuai petunjuk dituangkan dalam Peraturan Bupati Kediri, nomor 48 tahun 2021.
Pihak Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melalui Dekan Fakultas FISIP, Dr. Muslimin Machmud M.Si, menjelaskan. Bahwa universitas, fakultas maupun jurusan Prodi, tidak pernah menjalin kerjasama dengan Kepala Desa Gempolan dan desa lain di Kecamatan Gurah.
Dia pun juga menambahkan, bahwa Laboratorium UMM tidak dapat melakukan kerjasama dengan dengan siapapun tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari fakultas.
“Karena Laboratorium di bawah kewenangan fakultas,” terangnya.
Atas keterangan ini, dugaan rekayasa semakin kuat, apalagi diperkuat keterangan saksi ahli yang dihadirkan, Dr. Supriyadi SH, MH, yang menjelaskan.
“Bahwa Laboratorium UMM, tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan kerjasama dengan pihak ketiga. Karena tidak mempunyai fakultas atau jurusan Prodi yang terakreditasi A. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kediri nomor 48 tahun 2021 pada Pasal 14,” terangnya.
Bukti lain dari dugaan rekayasa ini, oknum Kades Gempolan ini diduga membuat laporan palsu kepada Bupati tertanggal 14 Desember 2021, surat nomor 141/418.69.16/2021.
Tertulis pada poin 6, bahwa ujian penyaringan dilaksanakan Tim pengangkatan Perangkat Desa bekerjasama dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UMM yang terakreditasi A.
Masih berdasarkan fakta persidangan, dugaan terjadinya rekayasa ini melibatkan Camat Gurah saat itu, Kaleb Untung Satrio Witjaksono, pihak laboratorium, kepala desa dan ketua tim panitia pengangkatan perangkat desa. “Akan kami laporkan ke Polda Jatim,” jelas penggugat
editor : Nanang Priyo Basuki