KEDIRI – Gereja Puhsarang di Desa Puhsarang, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, kini resmi menyandang status sebagai Cagar Budaya Nasional. Penetapan ini diumumkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 13 Agustus 2024. Sebelumnya, Gereja Puhsarang telah diakui sebagai cagar budaya tingkat kabupaten dan provinsi. Pencapaian ini merupakan pengakuan atas kekayaan sejarah dan budaya yang diwakili oleh gereja tersebut.
Gereja Puhsarang dibangun pada tahun 1936 oleh Romo Jan Wolters CM, seorang misionaris asal Belanda, dan dirancang oleh arsitek terkenal, Henri Maclaine Pont. Gereja ini merupakan perpaduan indah antara arsitektur Eropa dan kebudayaan Jawa, yang mencerminkan kecintaan dan penghormatan Romo Wolters terhadap budaya Jawa.
Keunikannya tidak hanya terletak pada desain bangunan yang mirip dengan Museum Trowulan di Mojokerto, tetapi juga pada nilai-nilai simbolik yang dihadirkan oleh Romo Wolters untuk memperdalam pemahaman iman Katolik melalui arsitektur.
Penetapan Gereja Puhsarang sebagai cagar budaya nasional adalah hasil dari upaya yang dimulai sejak tahun 2019. Kepala Bidang Sejarah dan Purbakala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri, Eko Priatno, menjelaskan bahwa ada tiga lokasi yang diajukan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya nasional, namun akhirnya hanya Gereja Puhsarang yang berhasil mendapatkan status tersebut.
Ninie Susanti Tedjowasono, seorang ahli epigrafi dan Ketua Perkumpulan Ahli Epigrafi Indonesia, menyoroti keunikan Gereja Puhsarang yang hampir berusia satu abad. Gereja ini tidak hanya menjadi saksi bisu sejarah, tetapi juga contoh langka dari perpaduan arsitektur Jawa dan Eropa.
Ketua Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri, Gus Barok, menyambut baik penetapan ini, namun mengingatkan bahwa ada aturan ketat yang harus diikuti untuk pelestarian cagar budaya ini. Ia juga mendorong pembentukan kembali Tim Ahli Cagar Budaya di Kabupaten Kediri untuk menjaga dan merawat warisan budaya lainnya.
Bupati Kediri, H. Hanindhito Himawan Pramana, menyampaikan rasa syukur atas penetapan ini, seraya berharap bahwa status baru Gereja Puhsarang sebagai Cagar Budaya Nasional akan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian warisan budaya dan sejarah. Ia juga optimis bahwa hal ini akan menjadi pendorong bagi pariwisata di Kabupaten Kediri, memperkuat tagline “Kediri Berbudaya.”
Dengan penetapan ini, Gereja Puhsarang mengikuti jejak Jembatan Lama Kediri, yang pada akhir tahun 2022 juga ditetapkan sebagai Cagar Budaya Bidang Struktur Tingkat Nasional. Kini, Kabupaten Kediri memiliki dua cagar budaya nasional yang menjadi simbol penting dari kekayaan sejarah dan budayanya.
editor : Nanang Priyo Basuki