KEDIRI – Dalam rilis dikeluarkan Humas Polres Kediri Kota menyatakan telah menetapkan empat orang jadi tersangka. Terkait kasus kasus penganiayaan yang menewaskan BM (14), salah satu santri di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Kediri. Empat orang tersebut merupakan kakak kelas korban.
“Minggu malam kami telah mengamankan 4 orang dan kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, dalam siaraan pers-nya, Senin (26/2).
Kapolres Kediri Kota menjelaskan empat tersangka itu adalah MN (18), MA (18), AF (16), dan AK (17). Penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan Olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Sejak dilaporkannya kasus ini di Polsek Glenmore Polresta Banyuwangi, Sabtu, 24 Februari, hasil koordinasi kami, kerja sama Satreskrim Polres Kediri Kota dan Satreskrim Polresta Banyuwangi telah melaksanakan tindak lanjut,” jelas AKBP Bramastyo
Sebelumnya, korban BM asal Banyuwangi meninggal diduga setelah dianiaya di salah satu ponpes, akhirnya diketahui Ponpes Tahfidzul Qur’an Al-Hanifiyah berada di Desa Kranding Mojo Kabupaten Kediri. Korban diketahui meninggal pada Jumat (23/2) siang.
Sumber Humas Polres Kediri Kota