KEDIRI – Kasus dugaan korupsi dalam korporasi sapi di Kabupaten Kediri, kini resmi memasuki tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri. Usai ditetapkan pada 15 Agustus lalu, tim penyidik Korps Adhyaksa mulai bekerja dengan memeriksa sejumlah saksi. Terkait kasus yang melibatkan dana hibah sapi dari Kementerian Pertanian RI ini.
Kasus yang bermula dari hibah sapi yang dilakukan pada tahun 2021 hingga 2022 ini mendapatkan perhatian publik yang cukup besar. Tingginya atensi masyarakat tercermin dari beberapa rencana aksi demonstrasi yang sempat muncul, meskipun akhirnya tidak terlaksana.
Pada Agustus tahun lalu, salah satu LSM di Kediri berencana menggelar aksi di Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Kediri. Namun kemudian dibatalkan, setelah pihak dinas menyampaikan akan menyelesaikan dalam bentuk musyawarah.
Diduga sapi bantuan ini kemudian diselewengkan, dengan dijual. Tentunya ini tidak sesuai dengan kesepakatan awal bagi penerima bantuan. Pihak dinas juga meminta kelompok peternak yang menerima hibah tersebut, untuk bersikap transparan dalam pengelolaan. Setahun kemudian, tepatnya pada 1 Agustus 2024, aksi demonstrasi kembali terjadi.
Kali ini melibatkan mahasiswa yang menggelar aksi di depan Kantor Kejari. Menemui aksi, sebagai pejabat baru Kepala Kejaksaan, Pradhana Probo Setyarjo, menegaskan. Bahwa kasus ini akan segera naik ke tahap penyidikan dan menyebutkan bahwa pengungkapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.
Hal ini dibuktikan pernyatan Yuda Virdana Putra selaku Kasi Pidsus, bahwa hingga saat ini pihaknya telah memeriksa lebih dari 20 saksi.
“Pemeriksaan saksi masih akan berlanjut minggu depan. Kami sudah mengirim surat panggilan kepada saksi-saksi, termasuk dari dinas-dinas terkait, Balai Besar Inseminasi Buatan (BBIB) Malang, serta Kementerian Pertanian yang memberikan hibah sapi ini. Proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan sesuai SOP agar tidak terjadi kesalahan dalam pengusutan kasus ini,” terangnya, Jumat kemarin.
Meskipun demikian, Yuda menyatakan bahwa hingga kini pihaknya belum dapat memberikan rincian terkait pengembalian uang yang diduga disalahgunakan dalam kasus ini. “Ada prosedur yang harus dilalui, jadi kami belum bisa memberikan rincian lebih lanjut,” tambahnya.
Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik, terutama dengan adanya janji dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk mengungkapkan tersangka dalam waktu dekat.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki