KEDIRI – Seakan lepas dari pantauan publik, keberadaan Bea Cukai berkantor di Kediri terus melakukan sejumlah penggagalan distribusi rokok ilegal. Penindakan terakhir, disampaikan Sunaryo selaku Kepala Bea Cukai Kediri melakukan mengamankan tiga kendaraan sekaligus saat melintas jalan raya Kertosono – Jombang, kemarin.
“Atas penindakan tersebut, Bea Cukai Kediri telah berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar 671 juta rupiah. Dengan perkiraan nilai barang sebesar 968 juta rupiah serta pelaku dinyatakan melanggar peraturan dan perundang-undangan di bidang cukai,” jelas Sunaryo melalui Syaiful selaku Humas Bea Cukai Kediri, Selasa kemarin.
Sebanyak 702.000 batang rokok ilegal beserta sarana pengangkut dan sopirnya diamankan petugas Bea dan Cukai Kediri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ketiga sarana pengangkut tersebut antara lain Kijang Innova warna Hijau Metalik, Daihatsu Xenia warna hitam dan Kijang Innova warna abu-abu metalik.
Ketiganya mengangkut barang kena cukai ilegal jenis rokok tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merk.
Sebelumnya, pada awal bulan Pebruari lalu juga menggagalkan sejumlah pengiriman rokok polos di wilayah Kabupaten Jombang dan Kabupaten Kediri. Barang bukti pertama berupa rokok tanpa dilekati pita cukai dengan merk New Gico sebanyak 14 ball. Petugas kemudian membawa barang bukti, sarana pengangkut beserta sopir dan kenek menuju Kantor Bea Cukai Kediri.
Total barang bukti yang berhasil di data adalah 28.000 batang SKM tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang sebesar 38,6 juta rupiah dan potensi kerugian negara sebesar 26,8 juta rupiah.
Tindak lanjut atas barang tersebut Bea Cukai Kediri menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan pelanggar dikenakan denda sebesar 3 kali nilai cukai dengan total 62,6 juta rupiah.
Penangkapan kedua, mengamankan rokok tanpa pita cukai sebanyak 15 ball berisi 30 ribu batang merk ASMARA di kawasan rest area KM 677 Kabupaten Jombang.
Penangkapan berikutnya tim intelejen Bea Cukai Kediri saat mengamankan minibus bermuatan hasil tembakau untuk rokok sigaret melintas daerah Jombang. Setelah dikembangkan, kemudian melakukan penggrebekan di wilayah Desa Sidomulyo Kecamatan Puncu. Diamankan ratusan ribu batang rokok illegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 144.824.064,-.
“Pada Bulan Januari kemarin, kami juga melakukan sejumlah penindakan terkait perederaan rokok tanpa cukai,” imbuh Syaiful.
editor : Nanang Priyo Basuki