KEDIRI – Berlangsung hangat, acara Sinkronisasi PKPU terkait Masa Kampanye Pemilu. Dengan menghadirkan narasumber dari KPU, DPMPTSP dan Satpol PP.
Mengundang perwakilan partai politik, pihak Pemerintah Kota, Polri, Kejaksaan dan jurnalis.
Acara ini digelar Bawaslu Kota Kediri, Rabu (15/11) bertempat di salah satu hotel di Kota Kediri. Demi mewujudkan Pemilu 2024 berlangsung aman dan damai.
Dalam sambutan, Yudi Nugraha selaku Ketua Bawaslu Kota Kediri menyampaikan. Bahwa setiap partai politik agar memahami aturan baru diterapkan selama tahapan Pemilu.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi, untuk menyamakan persepi demi suksesnya Pemilu di Kota Kediri. Kami juga gelar deklarasi damai diwujudkan tanda tangan dari undangan yang hadir,” jelas Yudi Nugraha.
Pemilih Cerdas, Pemilu Berkualitas
Narasumber pertama, Wahyudi selaku Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Kediri. Menyampaikan seluruh tahapan kampanye, termasuk larangan tidak boleh dilanggar oleh seluruh peserta pemilu.
“Bahwa PKPU nomor 15 telah disempurnakan menjadi nomor 20 Tahun 2023. Tujuannya mewujudkan pemilih yang cerdas untuk menjadikan pemilu berkualitas,” jelasnya.
Masa kampanye akan digelar 28 nopember hingga 10 Februari, termasuk penggunaan media sosial resmi dari peserta pemilu. Diharapkan dijalankan sesuai aturan terbaru dikeluarkan KPU RI.
Pihak DPMPTSP melalui Ghana Rajasa menjabat Penata Perizinan Ahli Muda menjelaskan. Bahwa seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang bebas dari pajak reklame.
Namun ditekankan, agar titik lokasi dan ukuran menyesuaikan aturan ditetapkan KPU dan aturan daerah diatur dalam Peraturan Wali Kota Kediri.
Sementara perwakilan PLN turut dihadirkan, menginggatkan keberadaan jaringan tegangan tinggi. Temuan di Jalan Mayor Bismo dan Kawasan Perempatan Nabatiyasa, mengakibatkan gangguan agar tidak terjadi di tempat lain. Bahwa jarak aman pemasangan APK, minimal 2,5 meter.
Justru yang menjadi sasaran perwakilan partai politik, keberadaan Satpol PP. Melalui Kabid Trantibum, Agus Dwi Ratmoko disampaikan.
Bahwa selama ini pihaknya telah berusaha memberikan pelayanan dan penegakkan sesuai rekomendasi Bawaslu.
“Jangan kami dianggap tebang pilih. Kami berusaha menjaga APK tersebut tidak rusak. Jika ada APK rusak memang langsung kita tertibkan. Sesuai Perwali, Satpol PP memiliki kewenangan menertibkan peraga reklame tanpa pemberitahuan sebelumnya,” jelas Agus
Acara pun ditutup dengan tanda tangan bersama, demi mewujudkan pemilu damai. “Kami juga memohon dukungan rekan-rekan jurnalis demi suksesnya,” imbuh Yudi Nugraha
editor : Nanang Priyo Basuki