KEDIRI – Anggaran daerah bukan sekadar deretan angka dalam dokumen pemerintah. Di balik setiap rupiah yang dibelanjakan, ada kebutuhan masyarakat yang menunggu dijawab dan pembangunan yang dituntut menghadirkan hasil.
Pesan itu mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri di Ruang Tegowangi, BKAD lantai 3, Selasa (18/8). Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menegaskan pentingnya efisiensi sekaligus ketepatan sasaran dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah menyampaikan penjelasan terhadap tiga Raperda, yakni perubahan regulasi pengelolaan barang milik daerah, penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan serta toko swalayan, dan Perubahan APBD 2026.
Dua Raperda lainnya merupakan usul prakarsa DPRD Kabupaten Kediri, masing-masing mengenai kesejahteraan sosial serta pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.
Dengan demikian, lima Raperda menjadi agenda pembahasan dalam rapat paripurna tersebut.
APBD 2026: Angka Naik, Efisiensi Tetap Jadi Sorotan
Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah Kabupaten Kediri diproyeksikan mencapai Rp2,95 triliun. Sementara itu, belanja daerah dirancang sebesar Rp3,31 triliun.
Pendapatan daerah bertambah sekitar Rp5,75 miliar, yang berasal dari penyesuaian pendapatan transfer pemerintah pusat dan antar-daerah. Kenaikan dengan nominal yang sama juga terjadi pada belanja daerah sebagai konsekuensi perubahan pendapatan transfer. Adapun pembiayaan daerah tidak mengalami perubahan.
Namun, bagi Hanindhito, perubahan angka tersebut tidak boleh dibaca semata sebagai persoalan bertambah atau berkurangnya nominal dalam APBD. Setiap penyesuaian harus ditempatkan sebagai bagian dari kebijakan pembangunan secara utuh.
Penyusunan perubahan APBD dilakukan dengan mempertimbangkan perubahan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, penyesuaian pendapatan daerah, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) 2025 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta perkembangan program dan prioritas pembangunan.
Di tengah kebutuhan pembangunan yang terus berkembang, pemerintah daerah justru dituntut semakin selektif dalam membelanjakan anggaran.
“Ketika kebutuhan pembangunan semakin kompleks, maka setiap rupiah anggaran harus semakin memberikan hasil,” kata Hanindhito.
Ia menilai kondisi ruang fiskal daerah yang masih terbatas membuat efisiensi tidak lagi sekadar menjadi pilihan.
“Ketika ruang fiskal daerah menghadapi berbagai keterbatasan, maka efisiensi bukan sekadar pilihan, tetapi menjadi sebuah keharusan,” tegasnya.
Pesan tersebut menempatkan kualitas belanja sebagai salah satu perhatian utama dalam pembahasan perubahan APBD. Anggaran diharapkan tidak berhenti sebagai angka dalam laporan, tetapi berujung pada program yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Aset Daerah Tak Boleh Sekadar Menjadi Inventaris
Sejalan dengan pembenahan anggaran, Pemkab Kediri juga mendorong penguatan tata kelola barang milik daerah.
Pemerintah daerah mengajukan perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan ketentuan di tingkat pemerintah pusat.
Salah satu dasar penyesuaiannya adalah terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang mengubah Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Menurut Hanindhito, pembaruan regulasi dibutuhkan agar aset pemerintah daerah dapat dikelola secara lebih optimal dan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik.
Prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas menjadi pijakan dalam pengelolaan barang milik daerah.
“Perlu dilakukan pengelolaan barang milik daerah berdasarkan prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas,” ujarnya.
Dengan pembaruan aturan tersebut, pengelolaan aset diharapkan tidak berhenti pada aspek administrasi, tetapi juga memberi nilai guna yang lebih besar bagi pemerintah dan masyarakat.
Toko Swalayan dan UMKM Masuk Perhatian
Persoalan ekonomi masyarakat juga menjadi bagian dari lima Raperda yang dibahas.
Melalui Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Pemkab Kediri ingin menjaga agar pertumbuhan sektor perdagangan modern tetap berjalan beriringan dengan keberadaan pelaku usaha lokal.
Pertumbuhan pusat perbelanjaan dan toko swalayan dinilai perlu ditata agar tidak menggeser ruang hidup ekonomi masyarakat yang selama ini ditopang UMKM, koperasi, pasar rakyat, hingga toko kelontong.
Pemerintah daerah juga mendorong terbentuknya kemitraan antara pelaku usaha sehingga perkembangan perdagangan dapat menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih berkelanjutan.
Hanindhito menyebut penataan tersebut diarahkan untuk menciptakan tatanan ekonomi yang lebih berkeadilan sekaligus meningkatkan daya saing antarpelaku usaha.
“Dalam rangka mewujudkan tatanan ekonomi yang lebih berkeadilan bagi masyarakat Kabupaten Kediri melalui peningkatan daya saing antarpelaku usaha pusat perbelanjaan dan toko swalayan,” katanya.
Dengan demikian, regulasi perdagangan tidak hanya berbicara mengenai perkembangan bisnis modern, tetapi juga bagaimana pertumbuhan ekonomi tetap membuka ruang bagi pelaku usaha lokal.
Dua Raperda Prakarsa DPRD
DPRD Kabupaten Kediri juga membawa dua Raperda usul prakarsa ke meja pembahasan, yakni Raperda tentang Kesejahteraan Sosial dan Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Raperda Kesejahteraan Sosial diarahkan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan sosial. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu memperkuat penanganan persoalan masyarakat yang belum dapat memenuhi kebutuhan dasar.
Sementara Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan diarahkan untuk memperkuat pengamalan nilai-nilai Pancasila, menjaga kerukunan dan toleransi, serta menumbuhkan rasa nasionalisme di tengah masyarakat.
Dua regulasi tersebut melengkapi tiga Raperda yang diajukan pemerintah daerah sehingga keseluruhan agenda paripurna mencakup aspek fiskal, aset, perdagangan, kesejahteraan sosial, hingga kebangsaan.
Lima Raperda Masuk Tahap Pembahasan
Setelah penjelasan Bupati disampaikan, proses pembahasan akan berlanjut ke tahap berikutnya. Empat Raperda selain Perubahan APBD 2026 akan dibahas melalui panitia khusus (Pansus).
Sementara Raperda Perubahan APBD 2026 akan menjadi ranah pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kediri bersama pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Kediri Murdi Hantoro mengatakan, setelah penyampaian penjelasan Bupati, fraksi-fraksi akan memberikan pandangan umum sebelum pembahasan masing-masing Raperda dilanjutkan.
“Akan ditindaklanjuti Raperda-Raperda yang tadi dijelaskan, terutama Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” kata Murdi.
Pembahasan Raperda melalui Pansus ditargetkan selesai pada bulan berikutnya. Adapun pembahasan perubahan APBD akan dilakukan melalui Badan Anggaran DPRD bersama Pemkab Kediri.
Tahapan tersebut menjadi ruang penting untuk menguji kembali setiap rancangan kebijakan sebelum ditetapkan menjadi regulasi.
Bagi masyarakat, pembahasan lima Raperda itu bukan sekadar proses legislasi. Di dalamnya terdapat pertaruhan mengenai bagaimana uang publik dikelola, bagaimana aset daerah dimanfaatkan, bagaimana usaha lokal bertahan di tengah ekspansi perdagangan modern, hingga bagaimana pemerintah memperkuat perlindungan sosial dan nilai kebangsaan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan kebijakan daerah bukan hanya terletak pada rampungnya pembahasan regulasi. Lebih jauh, masyarakat akan menunggu apakah kebijakan tersebut mampu menjelma menjadi manfaat yang nyata.
Jurnalis: Anisa Fadila



