KEDIRI — Pemerintah Kota Kediri memastikan komitmennya untuk melanjutkan pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) Alun-Alun Kota Kediri yang selama ini dinantikan masyarakat. Namun, realisasi proyek tersebut masih menghadapi kendala utama berupa belum tercapainya kesepakatan dengan pihak kontraktor.
Sejumlah tahapan strategis sebenarnya telah dilalui. Mulai dari proses administrasi di Mahkamah Agung, asesmen teknis oleh tim ahli dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur, hingga reviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kediri, M. Ferry Djatmiko, menegaskan seluruh proses tersebut telah menghasilkan dasar keputusan yang dapat dijalankan. Meski demikian, implementasinya masih membutuhkan kesepahaman semua pihak.
“Keputusan sudah ada dan bisa dilaksanakan. Namun, perlu komitmen bersama untuk mematuhi ketentuan agar pembangunan bisa segera dilanjutkan,” ujarnya, Rabu (8/4).
Persoalan utama terletak pada perbedaan nilai pembayaran progres pekerjaan. Berdasarkan hasil asesmen tim ahli dan reviu BPKP, nilai yang direkomendasikan berada di kisaran Rp6,6 miliar. Sementara itu, pihak kontraktor mengajukan angka jauh lebih tinggi, yakni Rp16,2 miliar.
Selisih nilai tersebut menjadi titik krusial yang hingga kini belum menemukan titik temu. Pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terus melakukan komunikasi intensif guna mempercepat penyelesaian administrasi.
Ferry berharap pihak kontraktor dapat mengacu pada hasil putusan Mahkamah Agung serta nilai yang telah diaudit, sehingga proses pembangunan bisa kembali berjalan.
Jika kesepakatan tercapai, pemerintah memastikan proyek akan segera dilanjutkan. Terlebih, alokasi anggaran sebesar Rp20 miliar telah disiapkan dalam APBD tahun ini.
“Kami optimistis ada solusi. Targetnya pembangunan bisa segera diselesaikan dan dimanfaatkan masyarakat,” katanya.
Dari sisi teknis, Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Endang Kartika Sari, menjelaskan bahwa hasil penghitungan tenaga ahli merekomendasikan pembangunan ulang untuk struktur gedung dua lantai. Sementara elemen lain seperti landscape taman dan utilitas dinilai masih layak digunakan.
Ia menegaskan seluruh proses dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas, mengingat proyek ini bersumber dari keuangan negara.
“Audit BPKP menjadi acuan utama untuk memastikan tidak ada potensi kerugian negara,” ujarnya.
Ketentuan tersebut juga sejalan dengan putusan arbitrase yang mensyaratkan audit BPKP sebagai dasar pembayaran prestasi pekerjaan. Sebelumnya, kedua belah pihak juga telah menandatangani pakta integritas dan menyepakati penunjukan tim ahli independen dari UPN Veteran Jawa Timur.
Dengan seluruh proses yang telah berjalan, kelanjutan pembangunan Alun-Alun Kediri kini bergantung pada tercapainya kesepakatan final antara pemerintah dan kontraktor. (*)
Bagikan Berita :








