KEDIRI – PT. Ash Shofwah Group & Travel membantah keterlibatan dalam kegagalan keberangkatan 29 jemaah umroh yang dikoordinasi oleh Islamic Haji Training Center (IHTC). Pihaknya menegaskan, bahwa hubungan kerja sama dengan IHTC melalui Ummi Yanti selaku direktur telah berakhir sejak awal November 2024.
Moh. Hanif Fariyadi, S.H., M.H., selaku Pengacara dan Konsultan PT. Ash Shofwah, menyatakan. Bahwa pihaknya terkejut dengan pemberitaan yang menyebutkan keterlibatan perusahaan dalam kasus ini. Menurutnya, PT. Ash Shofwah sangat dirugikan akibat dugaan pencemaran nama baik yang mengaitkan mereka dengan kegagalan keberangkatan jemaah.
“Kami tidak ada sangkut paut dengan kejadian ini. Memang benar, IHTC atas nama Bu Yanti pernah bekerja sama dengan Ash Shofwah, tetapi kerja sama tersebut telah berakhir sejak awal November. Bahkan, sampai saat ini, Bu Yanti masih memiliki tanggungan kepada PT. Ash Shofwah,” terang Hanif dalam siaraan persnya, Rabu (12/03).
Ia pun mengimbau kepada para jemaah yang merasa dirugikan untuk melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib tanpa membawa nama PT. Ash Shofwah. Pihaknya juga tidak segan untuk mengambil langkah hukum apabila perusahaan terus disangkutpautkan dalam kasus ini.
“Kami sangat dirugikan. Jika nama PT. Ash Shofwah masih dikaitkan dengan gagalnya keberangkatan jemaah, kami akan mengambil sikap tegas dan melaporkan pihak yang mencemarkan nama baik perusahaan ke Polresta Kediri,” tegas Hanif.
Sementara itu, Direktur IHTC, Ummi Yanti saat dikonfirmasi Rabu malammenjealskan. Bahwa kegagalan keberangkatan 29 jemaah umroh disebabkan oleh visa yang tidak keluar dan akhirnya tiket hangus. Ia juga membenarkan bahwa dirinya masih memiliki tanggungan dengan PT. Ash Shofwah.
“Memang benar, waktu itu visa tidak keluar dan tiket hangus. Saat itu, kami sudah tidak bekerja sama dengan PT. Ash Shofwah. Kami juga menjalin kerja sama dengan banyak travel, bukan hanya dari Madura,” ujar Ummi Yanti.
Sebelumnya diberitakan sejumlah korban yang gagal berangkat umroh melalui biro jasa IHTC, didampingi Relawan Kesehatan (rekan) Indonesia. Mengadukan masalah ini ke Kementerian Agama Kabupaten Kediri. Mereka ditemui langsung Kepala Kemenag Kabupaten Kediri Achmad Faiz, pada Jumat, 28 Pebruari 2025.
“Agenda kita hari ini terkait perijinan dugaan kami IHTC melanggar UU haji dan umroh karena di dalam aturan mereka tidak memiliki legalitas walaupun menggunakan PT Ash Shofwah yang berada di Situbondo ternyata korban gagal berangkat,” ujar Bagus Romadon selaku, Ketua Rekan Indonesia Wilayah Jatim.
salah satu korban, Dwi Setiawan menjelaskan bahwa pihaknya telah membayar senilai kurang lebih 29 juta.
“Kami sampai di bandara Soekarno Hatta. Kami diberi tahu tidak jadi berangkat kemungkinan permasalahan visa yang tidak keluar. Mereka tidak menjelaskan kenapa tidak jadi berangkat,” jelasnya.
jurnalis : Sigit Cahya Setyawan - Nanang Priyo Basuki