Kamis, 21 Agustus 2025
Kediri Tangguh
  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Tentang
No Result
View All Result
Kediri Tangguh
  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Tentang
No Result
View All Result
Kediri Tangguh
No Result
View All Result

Cegah Penipuan Berkedok Undian Berhadiah, Dinsos Kota Kediri Sosialisasikan Aturan Kepada Pelaku Usaha

Adventorial Dinas Kominfo Kota Kediri

kediritangguh by kediritangguh
22 Juni 2022
in Pendidikan
Reading Time: 2 mins read
0
SHARES
65
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Sosial berperan serta mengantisipasi terjadinya pelanggaran dalam pemberian undian berhadiah kepada masyarakat dengan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemberian Undian Gratis Berhadiah (UGB) sebagai langkah preventif, Rabu (22/6). Paulus Luhur Budi, Kepala Dinas Sosial Kota Kediri mengungkap tujuan diselenggarakannya sosialisasi tersebut yakni untuk menertibkan pelaksanaan UGB di Kota Kediri sesuai aturan yang berlaku. Kegiatan yang dihadiri lima puluh pelaku usaha tersebut diselenggarakan di Aula Dinas Sosial Kota Kediri, serta turut mengundang Syamsul Arif, Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur sebagai narasumber.

Paulus, dalam sambutannya menyatakan bahwa terdapat payung hukum yang mengatur tentang penyelenggaraan UGB, sehingga pihak penyelenggara wajib mematuhi regulasi yang berlaku. “Pemberian UGB tidak boleh asal-asalan, ada Permensos Nomor 22 Tahun 2015 yang menyatakan setiap penyelenggara UGB harus mengajukan untuk mendapatkan izin UGB,” jelasnya. Penyelenggara UGB, lanjut Paulus dapat melakukan pengajuan permohonan izin melalui laman simppsdbs.kemensos.go.id.

Melalui kegiatan tersebut ia berharap dapat terselenggaranya UGB secara tertib dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Apabila para pelaku usaha sudah memahami aturan penyelenggaraan UGB dengan baik, semoga juga dapat melindungi masyarakat dari dampak penipuan berkedok UGB,” tandasnya.

Pada sosialisasi tersebut, Syamsul Arif menguraikan syarat-syarat penyelenggaraan UGB yang harus dipenuhi, antara lain: mendapatkan rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur, memiliki Surat Izin Berusaha, memiliki NPWP, memiliki akta pendirian notaris, melampirkan pamflet promosi, membuat surat pernyataan keabsahan dokumen, melampirkan kuitansi pembelian hadiah, serta membayar asuransi hadiah.

Di samping itu, penyelenggara UGB juga berkewajiban menjalankan beberapa hal berikut ini: 1) membayar biaya permohonan izin sebesar Rp 200.000,00 yang ditransfer ke rekening Direktoran PSDBS Kemensos; 2) membantu usaha kesejahteraan sosial dengan menyetorkan dana kesejahteraan sosial sekurang-kurangnya 10% dari total hadiah. Selain itu, pihak pengelenggara juga harus mengindahkan larangan yang ditetapkan pemerintah, yaitu: dilarang memberikan hadiah yang jumlahnya tidak dapat diketahui/dideteksi oleh pemberi izin; serta dilarang menyelenggarakan undian yang dilakukan untuk promosi penjualan barang/jasa.

Barang/jasa yang dimaksud, sambung Syamsul, antara lain: obat-obatan yang dikonsumsi, rokok dan minuman keras dan lain-lain yang dapat membahayakan kesehatan/keselamatan jiwa, menurut sifatnya tidak layak untuk dipromosikan, serta tidak mendukung usaha-usaha kesejahteraan sosial. “Semoga melalui kegiatan ini para pelaku usaha dapat lebih memahami dan mempraktikkan materi yang didapat, sehingga penyelenggaraan UGB dapat berjalan sesuai undang-undang yang berlaku,” tutup Syamsul. (*)

Editor : Nanang Priyo Basuki
Tags: Dinas SosialKediripelaku usahaUMKMUndian berhadiah
SendShareTweet
Previous Post

Wujudkan Zero Stunting, Pelatihan DP3AP2KB kepada 663 Tenaga Pendamping Keluarga

Next Post

Siapakah Anggota Dewan Dibidik? LSM Saroja Kembali Datangi Kejaksaan, Tunjukan Data Terbaru Modus Korupsi Jasmas

Related Posts

SMPN 2 Ngasem Kediri Siap Hadapi ANBK Meski Minim Fasilitas, Dapat Dukungan Penuh Bupati
Pendidikan

SMPN 2 Ngasem Kediri Siap Hadapi ANBK Meski Minim Fasilitas, Dapat Dukungan Penuh Bupati

20 Agustus 2025
Vinanda Prameswati Dianugerahi Gelar Ibunda Guru Indonesia
Pendidikan

Vinanda Prameswati Dianugerahi Gelar Ibunda Guru Indonesia

18 Agustus 2025
Pengenalan Kehidupan Kampus UB Kediri: Rektor Ajak Mahasiswa Jadi Pemimpin dan Wirausahawan Masa Depan
Pendidikan

Pengenalan Kehidupan Kampus UB Kediri: Rektor Ajak Mahasiswa Jadi Pemimpin dan Wirausahawan Masa Depan

15 Agustus 2025
Dunia Pendidikan Sakit? Relawan Kesehatan Indonesia Desak Iuran Sekolah Bersifat Sukarela
Pendidikan

Dunia Pendidikan Sakit? Relawan Kesehatan Indonesia Desak Iuran Sekolah Bersifat Sukarela

13 Agustus 2025
Cegah Kanker Serviks, Pemkot Lakukan Vaksinasi HPV di SMPN 1 Kediri
Pendidikan

Cegah Kanker Serviks, Pemkot Lakukan Vaksinasi HPV di SMPN 1 Kediri

12 Agustus 2025
Capaian Program PKG di Kota Kediri Tembus 13,27 Persen, Mulai Sasar Seluruh Pelajar
Pendidikan

Capaian Program PKG di Kota Kediri Tembus 13,27 Persen, Mulai Sasar Seluruh Pelajar

11 Agustus 2025
Next Post
Siapakah Anggota Dewan Dibidik? LSM Saroja Kembali Datangi Kejaksaan, Tunjukan Data Terbaru Modus Korupsi Jasmas

Siapakah Anggota Dewan Dibidik? LSM Saroja Kembali Datangi Kejaksaan, Tunjukan Data Terbaru Modus Korupsi Jasmas

13.968 Warung Pangan dan Warung Gurih se-Indonesia, Ungkap Mendag Zulhas Telah Sediakan Migor 14 ribu / liter

13.968 Warung Pangan dan Warung Gurih se-Indonesia, Ungkap Mendag Zulhas Telah Sediakan Migor 14 ribu / liter

Berita Terbaru

Meriah! ASN Kota Kediri Ramaikan HUT RI ke-80 dengan Lomba Unik dan Penuh Tawa

Meriah! ASN Kota Kediri Ramaikan HUT RI ke-80 dengan Lomba Unik dan Penuh Tawa

20 Agustus 2025
SMPN 2 Ngasem Kediri Siap Hadapi ANBK Meski Minim Fasilitas, Dapat Dukungan Penuh Bupati

SMPN 2 Ngasem Kediri Siap Hadapi ANBK Meski Minim Fasilitas, Dapat Dukungan Penuh Bupati

20 Agustus 2025
Tiga Kades di Kabupaten Kediri Terseret Kasus Rekayasa Perangkat Desa, Dibenarkan Masih Aktif Menjabat

Tiga Kades di Kabupaten Kediri Terseret Kasus Rekayasa Perangkat Desa, Dibenarkan Masih Aktif Menjabat

20 Agustus 2025
Heboh Isu Penculikan di SDN Ngronggo 3 Kediri, Polisi Pastikan Hoax

Heboh Isu Penculikan di SDN Ngronggo 3 Kediri, Polisi Pastikan Hoax

20 Agustus 2025
Pemkot Kediri Verifikasi Ulang Penerima Bantuan Dampak TPA Pojok, Pencairan Menunggu Data Valid

Pemkot Kediri Verifikasi Ulang Penerima Bantuan Dampak TPA Pojok, Pencairan Menunggu Data Valid

20 Agustus 2025

Berita Populer

  • Penyidikan Polda Jatim Kian Tajam, Sejumlah Pihak Dikabarkan ‘Ciut Nyali’ Kembalikan Uang Pemberian Oknum PKD Kabupaten Kediri

    Penyidikan Polda Jatim Kian Tajam, Sejumlah Pihak Dikabarkan ‘Ciut Nyali’ Kembalikan Uang Pemberian Oknum PKD Kabupaten Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golden Swalayan Sabtu Besok Didemo SAPMA Pemuda Pancasila, HRD : Kami Cuek Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mbak Vinanda Keluarkan Surat Edaran Melarang Seluruh OPD di Pemkot Kediri, Terima Segala Bentuk Gratifikasi Terkait Hari Raya Idul Fitri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wujudkan Kediri Kota Layak Anak, Pemuda Pancasila Ultimatum Mie Gacoan 3 x 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Uang Puluhan Juta Hangus, Akibat Warga Desa Tiron Banyakan Menolak Kompensasi Dampak Jalan Tol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kediri Tangguh

© 2025 Kediri Tagguh

Navigate Site

  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Tentang

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Tentang

© 2025 Kediri Tagguh