KEDIRI – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Kediri terus melengkapi bahan untuk penyidikan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas kasus Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kota Kediri. Seiring ditetapkan Triyono Kutut Purwanto mantan Kadinsos Kota Kediri dan Sri Dewi Roro Sawitri selaku pendamping. Pada Jumat (28/01), tim Kejari melakukan penggeledahan isi rumah kedua tersangka ini.
“Penggeledahan ini untuk mencari dokumen dan alat bukti, guna pengembangan penyidikan kasus korupsi dana bansos BPNT yang dilakukan oleh kedua tersangka,” kata Harry Rachmat, Kasi Intelejen Kejari Kota Kediri. Penggeledahan dilakukan di tiga tempat, pertama di rumah Sri Dewi Roro dan rumah orang tuanya kemudian dilanjutkan ke Kantor Dinas Sosial. “Karena orang tuanya tengah isoman maka dilanjutkan ke Kantor Dinas Sosial,” jelasnya.
Selanjutnya siang, melakukan penggeledahan di rumah Triyono Kutut berada di Jl. Joyoboyo gang 1 RT 01 RW 14 No. 69 Desa Tepus Kecamatan Ngasem. Penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.00 memakan waktu hingga dua jam. Memeriksa surat kepemilikan mobil, buku tabungan, dokumen BPNT dan kemudian membawa satu unit sepeda.
“Yang dibawa tim, antara lain buku tabungan, dokumen BPNT dan 3 unit sepeda. 1 sepeda berada di rumah, 2 sepeda berada di Kantor Dinsos. Agenda setelah ini, pada Minggu depan melakukan pemeriksaan para saksi lagi, setelah itu pemeriksaan tersangka,” jelas Kasi Intelejen.