Sidang Proyek Alun-Alun Kota Kediri Memanas, Muncul Dua Angka: Rp6,67 Miliar dan Rp17 Miliar

✓ Link berhasil disalin

KEDIRI — Sengketa nilai pekerjaan Alun-Alun Kota Kediri kembali mencuat dalam persidangan. Kali ini, perbedaan penghitungan antara Rp6,67 miliar dan sekitar Rp17 miliar menjadi sorotan ketika saksi dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) dan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memberikan keterangan di Ruang Sidang Candra, Selasa (15/9).

Pemerintah Kota Kediri tetap menggunakan angka Rp6,67 miliar sebelum pajak sebagai dasar pembayaran pekerjaan. Nilai tersebut dihitung berdasarkan kondisi fisik pekerjaan yang ditemukan secara langsung di lapangan.

Di sisi lain, pihak kontraktor mempertanyakan dasar penggunaan angka tersebut sebagai nilai konsinyasi. Mereka menyoroti adanya perhitungan lain dalam asesmen UPN yang mencapai sekitar Rp17 miliar berdasarkan data sekunder.

Persidangan menghadirkan Yeri Firmansyah dari UPN sebagai saksi yang menjelaskan proses asesmen kondisi pekerjaan. Selain itu, hadir Anton Dwiantoro, ahli dari Pemkot Kediri sekaligus Ketua Tim Review BPKP.

Yeri mengatakan asesmen dilakukan dengan mengutamakan kondisi aktual objek di lapangan. Pemeriksaan tidak semata-mata mengandalkan dokumen atau data yang diserahkan para pihak.

Tim, kata dia, melakukan pengamatan visual, pengukuran volume, penggunaan drone hingga sejumlah pengujian terhadap kondisi pekerjaan.

“Kami mengidentifikasi sesuai di lapangan. Penilaian visual dan drone. Kami ukur volume-volume di lapangan, pengujian-pengujian dan sebagainya di bulan Juni 2025,” kata Yeri dalam persidangan.

Hasil pemeriksaan kemudian dihitung berdasarkan kondisi fisik yang benar-benar ditemukan. Data yang tidak diperoleh secara langsung dari lapangan ditempatkan sebagai data sekunder.

Asesmen tersebut mencakup volume, kuantitas, hingga kualitas pekerjaan. Sejumlah bagian pekerjaan ditemukan tidak sesuai dengan kondisi yang seharusnya sehingga penghitungan nilai dilakukan berdasarkan kondisi aktual.

Kondisi Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang terbengkalai juga menjadi perhatian. Menurut Yeri, persoalan tersebut berkaitan dengan aspek struktural sehingga pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan secara visual.

Kualitas struktur turut diuji. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan kualitas belum memenuhi, nilai pekerjaan kembali dihitung berdasarkan kondisi yang ditemukan.

Yeri juga membantah adanya intervensi dari Pemkot Kediri dalam proses asesmen. Menurut dia, data yang diberikan kedua pihak tetap diterima, tetapi data tersebut digunakan sebagai data sekunder atau ditempatkan sebagai lampiran dalam proses penilaian.

BPKP Nyatakan Hasil Review Final

Hasil asesmen UPN selanjutnya menjadi bahan review BPKP. Anton Dwiantoro menjelaskan review dilakukan sebagai bagian dari rangkaian proses setelah adanya putusan arbitrase dan Mahkamah Agung.

Perhitungan yang direview BPKP berasal dari hasil asesmen ahli UPN yang sebelumnya telah disepakati oleh kedua belah pihak.

“Nilai yang sudah terbit itu sudah merupakan nilai yang terbaik bagi kedua belah pihak,” ujar Anton.

Anton menegaskan hasil review BPKP bersifat final. Bahkan, BPKP telah menyampaikan surat penegasan kepada Ketua Pengadilan Negeri mengenai tidak dimungkinkannya dilakukan audit atau review ulang dengan objek dan ruang lingkup yang sama.

Menurut dia, pemeriksaan ulang dengan objek yang sama dinilai tidak akan menghasilkan perbedaan signifikan.

“Itu sikap penegasan dari hasil konsultasi kami dengan Biro Hukum BPKP juga. Ketika akan dilakukan pemeriksaan ulang, pastinya hasilnya juga tidak jauh berbeda. Jadi seperti itu. Justru agak aneh kalau dilakukan audit atau review ulang hasilnya berbeda,” tegas Anton.

Ia menjelaskan terdapat perbedaan antara audit dan review. Audit dilakukan secara menyeluruh dengan mencari, menelaah, serta mengidentifikasi bukti dan dokumen pendukung.

Sementara review dilakukan dengan menelaah bukti dan dokumen yang telah disampaikan oleh para pihak. Dalam perkara ini, seluruh data pendukung dari kedua pihak disebut telah diterima dalam proses review.

Pemkot Jadikan Rp6,67 Miliar Dasar Pembayaran

Keterangan ahli tersebut memperkuat posisi Pemkot Kediri dalam mempertahankan nilai pembayaran pekerjaan.

Kuasa hukum Pemkot Kediri, Agus Manfaluthi, mengatakan hasil asesmen UPN dan review BPKP telah memberikan dasar mengenai nilai pekerjaan yang harus dibayarkan.

Menurut Agus, nilai Rp6,67 miliar sebelum pajak merupakan hasil penghitungan terhadap pekerjaan fisik yang benar-benar terbangun dan ditemukan ketika pemeriksaan dilakukan.

BPKP kemudian melakukan review terhadap asesmen tersebut dengan tetap mempertimbangkan data yang berasal dari kedua belah pihak.

Hasil review BPKP, kata Agus, menyatakan penghitungan UPN telah sesuai. Karena uang yang digunakan merupakan uang negara, pembayaran menurut dia harus memiliki dasar yang jelas.

“Kita kan enggak bisa mengikuti kontraktor. Kita kan uang negara. Ketika kita mau mengeluarkan itu harus ada dasar hukumnya,” ujarnya.

Agus menyebut asesmen UPN dilakukan oleh pihak yang ditunjuk dan disepakati kedua belah pihak. Hasilnya kemudian direview BPKP yang juga ditunjuk bersama.

Atas dasar itulah, Pemkot menggunakan angka Rp6,67 miliar sebagai dasar pembayaran prestasi pekerjaan.

Mengapa Muncul Angka Rp17 Miliar?

Perbedaan nilai antara Rp6,67 miliar dan sekitar Rp17 miliar, menurut Agus, muncul karena adanya perbedaan sumber data yang digunakan dalam penghitungan.

Angka sekitar Rp17 miliar merupakan data sekunder yang tercantum dalam lampiran perhitungan UPN. Sementara Rp6,67 miliar merupakan hasil penghitungan berdasarkan data primer dari kondisi fisik di lapangan.

Nilai Rp6,67 miliar tersebut kemudian menjadi angka yang digunakan dalam hasil review BPKP.

Penghitungan berdasarkan data primer juga memperhitungkan kondisi objek ketika pemeriksaan dilakukan. Bagian pekerjaan yang sudah tidak ditemukan atau tidak lagi ada di lapangan tidak dimasukkan ke dalam nilai asesmen.

Dengan demikian, Pemkot berpandangan angka Rp6,67 miliar mencerminkan kondisi aktual pekerjaan saat pemeriksaan.

Kontraktor Pertanyakan Dasar Konsinyasi

Pihak kontraktor masih mempermasalahkan penggunaan angka tersebut.

Kuasa hukum PT Surya Graha Utama-KSO, Firman Adi, menilai adanya dua hasil penghitungan dalam asesmen UPN justru menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penetapan nilai konsinyasi.

Menurut Firman, angka Rp6,67 miliar merupakan penghitungan berdasarkan data primer, sedangkan sekitar Rp17 miliar berasal dari data sekunder.

Ia mempertanyakan alasan Pemkot memilih nilai yang lebih rendah sebagai dasar konsinyasi.

“Nilai 6M sekian itu belum sah. Ada dua perhitungan, yang dipakai yang mana? Kalau di tengah-tengah, yang kalau Rp6 miliar tidak, Rp17 miliar tidak, ya kalau Rp10 miliar lah, gitu kan masih bagus,” ujar Firman.

Firman menjelaskan data primer menggambarkan kondisi objek saat ini. Sementara data sekunder mengacu pada kondisi pekerjaan ketika proses serah terima sebelumnya.

Ia menyebut saat objek diserahkan kepada PUPR, kondisi pekerjaan masih lengkap. Namun, dalam kurun waktu sekitar dua tahun setelahnya, sejumlah bagian disebut hilang, rusak, hingga diduga dijarah.

Persidangan perkara ini akan kembali digelar pada Jumat (18/9). Dalam sidang berikutnya, pihak KSO dijadwalkan menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan.

Seluruh keterangan dan bukti yang disampaikan para pihak selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menentukan nilai serta kondisi pekerjaan yang menjadi objek sengketa.

 

jurnalis : Anisa Fadila