ETLE Dinilai Tak Efektif, Polisi Gencarkan Razia Pelajar Bermotor

KEDIRI — Pelanggaran lalu lintas yang melibatkan pelajar di bawah umur kembali marak terjadi di Kota Kediri. Sejumlah siswa kedapatan mengendarai sepeda motor meski belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), bahkan melakukan pelanggaran yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

Pantauan pada Jumat siang (29/5) di kawasan Jalan Penanggungan dan Jalan Dhoho menunjukkan masih banyak pelajar berkendara tanpa mengenakan helm. Selain itu, beberapa di antaranya terlihat berboncengan lebih dari dua orang dan menggunakan knalpot brong saat melintas di jalan raya.

Kepala Bagian Operasional (KBO) Satlantas Polres Kediri Kota, Iptu Murnianto, mengatakan tren pelanggaran oleh pelajar bawah umur mengalami peningkatan dalam beberapa waktu terakhir.

“Sudah mulai marak kembali anak-anak menggunakan motor, termasuk berboncengan tiga dan memakai knalpot brong. Karena itu kami melakukan penindakan sekaligus edukasi,” ujar Murnianto.

Menurut dia, penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara penuh dinilai belum cukup efektif menekan pelanggaran di kalangan pelajar.

“Kalau hanya mengandalkan ETLE kurang mendidik, karena pelanggar justru menghindari titik kamera ETLE yang ada di Kota Kediri, khususnya di Jalan Hayam Wuruk,” katanya.

Polisi menilai salah satu penyebab utama maraknya pelanggaran tersebut adalah masih adanya orang tua yang mengizinkan anak di bawah umur membawa sepeda motor ke sekolah. Padahal, selain melanggar aturan, tindakan itu juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Dalam setiap penindakan, Satlantas Polres Kediri Kota tidak hanya memberikan sanksi tilang, tetapi juga memanggil orang tua pelanggar untuk membuat surat pernyataan dan meningkatkan pengawasan terhadap anak mereka.

“Keselamatan di jalan bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi juga membutuhkan peran aktif orang tua,” tegasnya.

Bagi pelajar yang menggunakan knalpot brong atau melakukan pelanggaran berat seperti tidak memakai spion dan berboncengan tiga, polisi dapat langsung menahan kendaraan hingga proses persidangan selesai, terutama jika pelanggaran kembali diulangi.

Satlantas Polres Kediri Kota pun mengimbau pihak sekolah dan orang tua agar bersama-sama mencegah siswa membawa kendaraan bermotor apabila belum memiliki SIM maupun belum cukup usia untuk berkendara.

jurnalis : Sigit Cahya Setyawan